Beranda Bisnis Warga Kota Serang Kini Bisa Bayar PBB dengan Sampah

Warga Kota Serang Kini Bisa Bayar PBB dengan Sampah

Walikota Serang, Syafrudin ditemani Wakil DPRD Kota Serang Fraksi PKS Hasan Basri menghadiri acara Launching pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan SPPT-PBB dengan sampah anorganik di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis(8/4/2021).

SERANG – Masyarakat Kota Serang bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) dengan menukarkan sampah anorganik ke Bank sampah yang ada di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Bank sampah tersebut menyediakan fasilitas kepada nasabahnya yang akan melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) SPPT-PBB.

Hal itu disampaikan saat Walikota Serang, Syafrudin ditemani Wakil DPRD Kota Serang Fraksi PKS Hasan Basri menghadiri acara Launching pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan SPPT-PBB dengan sampah anorganik di Perumnas Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis(8/4/2021).

Hal ini juga merupakan kerjasama antara Kecamatan Serang dengan Bank Sampah Digital.

Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, launching ini berkaitan dengan pembayaran SPPT-PBB dengan sampah. Ia juga berharap, mudah-mudahan kecamatan lain bisa meniru Kecamatan Serang, sehingga bank sampah di Kecamatan Serang ini bukan lagi 37 bank sampah, akan tetapi semua RT yang ada di Kota Serang. Sehingga, pembuangan akhir sampah akan berkurang.

“Jadi setelah diolah dan dipilah menjadi kerajinan, kompos dan lainnya, lalu sisanya dibuang ke TPSA Cilowong,” kata Walikota Serang, Syafrudin.

Syafrudin menargetkan, setiap RT se-Kota Serang memiliki bank sampah agar TPSA tidak memikili beban. Artinya, hanya sisa sampah yang dibuang.

“Kami juga nanti akan koordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang agar bank sampah ini terus berkembang. Kepada masyarakat juga supaya berkembang karena sampah juga bisa bernilai ekonomis,” ucapnya.

Camat Serang Farah Richi menyampaikan, untuk membayar bank sampah syaratnya menjadi nasabah terlebih dahulu.

“Jadi setelah menjadi bank sampah, sampah ditimbang dengan membawah SPPT dengan KTP, itu bisa melakukan transaksi PBB,” ucapnya.

Sedangkan untuk jenis sampahnya sendiri adalah anorganik seperti kertas, kardus, botol, plastik dan lainnya.

“Kecamatan Serang ada di semua titik tempat pembayarannya dengan hitungan perkilo dengan secara umum konvensasi per transaksi,” ucapnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini