Beranda Bisnis Usai Praktik Kecurangan Terungkap, Pertamina Segel SPBU Gorda

Usai Praktik Kecurangan Terungkap, Pertamina Segel SPBU Gorda

Pertamina Segel SPBU Gorda

SERANG – Usai terungkapnya kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor: 34-42117 yang berada di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, pihak PT Pertamina Patra Niaga langsung melakukan penyegelan.

Tampak spanduk bertuliskan “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA” terpampang di depan pom bensin bermasalah itu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyegelan berupa pembinaan itu dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina.

“Koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina langsung ditindaklanjuti Pertamina. Status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan,” ujar Shinto dalam keterangannya pada Rabu (22/6/2022).

Shinto menjelaskan praktik kecurangan dalam penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar itu terungkap ketika Tim Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sebuah mesin dispenser yang telah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko menjelaskan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.

Chandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 – Juni 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.

Atas perkara tersebut, Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU. Namun keduanya tidak ditahan oleh kepolisian dengan 2 pertimbangan yakni pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua menyangkut kesehatan keduanya.

“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Chandra.

Chandra juga mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Menurutnya jika jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diizinkan oleh Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.

Kemudian Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan jasanya tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk dilayani dengan benar dan jujur.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini