
PANDEGLANG – Sejumlah warga mengeluhkan maraknya truk bermuatan pasir yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Pandeglang. Selain membahayakan pengguna jalan lain, keberadaan truk tersebut juga disinyalir menjadi salah satu penyebab rusaknya badan jalan.
Truk bermuatan pasir jalupang asal Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang hendak menuju Tangerang dan Jakarta, kerap berhenti dan mangkal di beberapa titik. Di antaranya di Jalan Raya Serang–Pandeglang tepatnya di Kampung Curug Sawer, Jalan Raya Pandeglang–Lebak di samping Terminal Kadubanen, serta di sekitar Jembatan Goyang Lidah, Kecamatan Cipeucang.
Di Jalan Raya Serang–Pandeglang dan Jalan Raya Pandeglang–Lebak, truk-truk tersebut biasanya terparkir sejak malam hingga pagi hari. Sementara di Jembatan Goyang Lidah, truk pasir sudah mangkal sejak siang hingga malam, dan baru melanjutkan perjalanan pada malam hari.
Selain posisi badan truk yang memakan badan jalan dan membahayakan pengendara, material pasir serta rembesan air dari bak truk kerap membasahi permukaan jalan. Dalam jangka panjang, tumpahan pasir dan air tersebut membuat badan jalan menjadi licin dan berlubang.
Salah seorang warga Pandeglang, Arif, mengaku kesal dengan kondisi tersebut. Menurutnya, truk sumbu tiga bermuatan pasir jalupang jelas merusak infrastruktur jalan di Pandeglang.
“Tumpahan pasir dan rembesan air dari truk membuat jalan licin dan membahayakan pengendara. Truk sumbu tiga bermuatan pasir dari Kabupaten Lebak ini jelas-jelas merusak jalan di Pandeglang. Namun aparat terkesan diam dan Pemkab Pandeglang belum mengambil langkah preventif,” kata Arif, Senin (5/1/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas agar persoalan tersebut tidak terus dibiarkan.
“Kami berharap ada tindakan tegas terhadap truk-truk sumbu tiga tersebut. Pemerintah provinsi juga jangan tutup mata melihat kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang akibat truk bermuatan pasir ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Hartono, mengaku pihaknya telah berulang kali melakukan patroli dan memberikan teguran kepada para pengemudi truk. Namun, hingga saat ini polisi belum dapat melakukan penindakan tegas karena belum adanya rambu larangan parkir di lokasi tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran dan patroli di titik-titik tersebut. Saat ditanya, sopir beralasan berhenti karena mengganti ban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait rambu larangan parkir. Jika rambu sudah terpasang, tentu bisa kami tindak,” ujarnya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo