Beranda Peristiwa Warga Kadipaten Tuntut Solusi Soal Tanah, Ini Kata Kuasa Hukum Ahli Waris...

Warga Kadipaten Tuntut Solusi Soal Tanah, Ini Kata Kuasa Hukum Ahli Waris Giok

Massa dari Shandy Susanto saat membongkar paksa gembok yang dipasang warga Kadipaten di pintu gerbang lahan. (Gilang)

CILEGON – Warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dalam waktu dekat akan kembali mendatangi areal lahan yang dikuasai Shandy Susanto, ahli waris mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hua.

Warga ingin mendapatkan kepastian soal lahan seluas 2.600 meter persegi tersebut yang menurut mereka merupakan lahan wakaf milik Masjid Al Ikhlas, sebuah masjid yang ada di pemukiman warga.

“Itu kan lahan wakaf milik masjid, nanti kita akan melakukan aksi damai sampai ada solusi dari tuntutan kami. Yang pasti, tidak ada kepentingan pribadi sama sekali di sini,” ungkap Nurudin, Koordinator warga dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).

Aksi damai itu sendiri dilakukan pasca adanya pembongkaran paksa spanduk dan gembok oleh massa Shandy Susanto beberapa hari lalu setelah dipasangi warga Kadipaten usai melakukan aksi unjuk rasa sepekan sebelumnya.

Menurut pria yang akrab dengan sapaan Mat Peci ini, tawaran solusi atas tanah wakaf milik buyutnya, Haji Zainab kala itu pernah ia layangkan saat mendiang Giok masih hidup. Namun tak kunjung menemui kata sepakat.

“Dulu kepada Bu Giok saya sampaikan solusinya kita tidak ingin merugikan kedua belah pihak, tanah itu dijual dan hasilnya dibagi dua dengan masjid, atau tanah itu dibagi dua. Tapi beliau tidak menanggapi karena merasa sudah menang kasasi. Makanya kita juga akan upayakan untuk Peninjauan Kembali (PK) ke MA (Mahkamah Agung), karena kami menduga pada saat kasasi itu tidak melampirkan dokumen isbatul wakaf,” katanya.

Dalam penelusurannya lahan yang telah diwakafkan oleh mendiang Haji Zainab itu telah dijual oleh Sahibud, orang yang diduga diperalat oleh oknum aparat pedesaan dan tidak memiliki garis keturunan. Tanah itu dijual kepada Husin Daud sebelum akhirnya dibeli oleh Ong Giok Hua.

“Jadi menurut saya, sertifikat yang ada saat ini sudah betul karena disahkan oleh pemerintah. Tapi tanahnya ini tanah siapa ? Ini kan tanah wakaf untuk masjid dari buyut saya. Haji Zainab ini tidak punya keturunan, dia memungut anak yang merupakan nenek saya, Haji Kamsah,” terangnya.

Baca : Kuasa Hukum Bongkar Paksa Gembok dan Spanduk di Lahan Giok

Di tempat terpisah, Rumbi Sitompul yang merupakan Kuasa Hukum atas Shandy Susanto, menilai tuntutan solusi yang diinginkan Mat Peci tidak ada sangkut paut dengan kliennya, karena mendiang Ong Giok Hua telah membeli tanah yang bersebelahan dengan Bintang Laguna itu melalui proses dan mekanisme yang benar.

“Kita ingin berdasarkan ketentuan hukum saja. Klien kami tidak ada sangkut paut dengan wakaf, karena tanah ini sudah dibeli ibunya tahun 2002. Lalu ketika akan disewakan oleh klien kami lalu dipermasalahkan, kemana saja selama 20 tahun ini?,” tanya Rumbi.

Sebaliknya Rumbi justru menyambut baik bila ada itikad dari Mat Peci untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan PK terhadap legalitas aset milik kliennya ke MA.

“Itu jauh lebih baik. Peninjauan Kembali itu kan adalah upaya hukum yang luar biasa, dilakukan untuk satu keputusan yang sudah inkracht van gewijsde, ya kita akan jawab karena kita punya bukti hukum untuk itu,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Yatisah, kerabat Mat Peci menuturkan pernyataan yang berbeda. Menurutnya berdasarkan cerita dari turun temurun keluarganya, tanah wakaf itu sesungguhnya sudah dijual oleh mendiang kakek neneknya, Samsudin dan Kamsah, Cucu mendiang Haji Zainab.

“Nah tanah wakaf itu dijual karena butuh biaya untuk merenovasi total masjid Al Ikhlas. Saya malah tidak pernah dengar nama Sahibud, tidak kenal,” katanya.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ