LEBAK – Ratusan penyintas banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, meluapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Mereka menilai proyek pengerasan jalan menuju lokasi hunian tetap (huntap) kembali mandek, padahal akses tersebut menjadi syarat penting untuk mempercepat pembangunan rumah permanen bagi korban bencana 2020.
Perwakilan warga Huntara Cigobang, Muhamad Zaenudin, mengatakan keterlambatan pengerasan jalan menghambat pembangunan hunian tetap yang saat ini dikerjakan pemerintah pusat.
“Pembagian tugasnya sudah jelas. Pengerasan jalan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Banten. Kalau jalannya belum selesai, pembangunan hunian tetap ikut terhambat,” kata Zaenudin saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Zaenudin menjelaskan, Pemprov Banten hanya menangani pengerasan jalan sepanjang sekitar 900 meter. Pekerjaan sempat dimulai pada akhir 2025, namun terhenti sebelum rampung. Proyek kembali berjalan pada awal Juli 2026, tetapi kembali berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, dari target 900 meter, pekerja baru menyelesaikan sekitar 400 meter. Masih ada sekitar 500 meter yang belum tersentuh.
“Masih tersisa 500 meter. Janjinya selesai pada Juli. Kalau sampai Agustus belum juga rampung, kami akan menggelar aksi,” tegasnya.
Ia menegaskan, pembagian tanggung jawab pembangunan sudah disepakati sejak awal. Pemprov Banten menangani pengerasan jalan, Pemerintah Kabupaten Lebak menyediakan lahan, sedangkan pemerintah pusat membangun hunian tetap.
“Kesepakatannya sudah jelas. Anggaran pengerasan jalan sekitar Rp900 juta, tetapi sampai sekarang pekerjaannya belum selesai,” ujarnya.
Zaenudin mendesak Pemprov Banten segera menuntaskan sisa pekerjaan tanpa kembali menunda pelaksanaan. Menurutnya, warga sudah terlalu lama menunggu kepastian setelah kehilangan rumah akibat bencana enam tahun lalu.
“Warga hanya ingin akses jalan segera selesai agar pembangunan hunian tetap berjalan lancar. Jangan terus memberikan alasan, sementara masyarakat masih menunggu kepastian,” katanya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
