Beranda Hukum Warga Gugat Lahan Proyek Mega Ria Cikupa, Bupati Tangerang Ikut Terseret di...

Warga Gugat Lahan Proyek Mega Ria Cikupa, Bupati Tangerang Ikut Terseret di Pengadilan

Kantor PN Tangerang (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id).

KAB. TANGERANG – Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Desa Cikupa terkait proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebanyak sembilan warga yang merupakan ahli waris almarhum Djeadi mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 979/Pdt.G/2025/PN Tng pada Senin, 2 Agustus 2025.

Para penggugat adalah Surtini, Eka Wiarsih, Wahyudin, Asep Saepul Rohmat, Euis Siti Fatonah, Amin Subagio, Ikin Sodikin, Suryatno, dan Oman Zaenurrohman.

Proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa sebelumnya menuai sorotan setelah beredar video pembongkaran tembok dapur rumah milik Agus Nugroho oleh pengembang PT Langkah Terus Jaya (LTJ). Rekaman detik-detik pembongkaran menggunakan alat berat, disertai suara jeritan anak kecil, viral di media sosial dan memicu reaksi publik.

Pasca kejadian tersebut, PT LTJ menghentikan sementara kegiatan proyek sambil menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan pada lahan yang diklaim Pemerintah Desa Cikupa sebagai aset desa. Desa Cikupa telah menjalin kerja sama dengan PT LTJ untuk pembangunan pusat bisnis tersebut.

Sengketa tanah ternyata sudah berlangsung sejak 2020, ketika Kepala Desa Cikupa bersama pihak pengembang disebut mulai mengklaim lahan yang ditempati warga.

Dalam gugatan yang diajukan, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud tercatat sebagai Tergugat I, dan PT LTJ sebagai Tergugat II. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Oman Zaenurrohman selaku salah satu penggugat menyatakan, warga telah menempati lokasi tersebut secara turun-temurun lebih dari 60 tahun serta memiliki bukti alas hak yang sah, antara lain girik, Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta dokumen pendukung lainnya. Total luas tanah yang dipersoalkan adalah 360 meter persegi dari keseluruhan lahan seluas satu hektare.

Baca Juga :  Kejati Banten Bakal Ekspose Tersangka Baru Korupsi Genset RSUD Banten Jilid II

Pihak warga menuding tindakan pengosongan, intimidasi, serta pembongkaran bangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Mereka juga menolak kerja sama pembangunan pusat niaga yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dalam gugatannya, warga turut menyeret Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Camat Cikupa Supriyadi sebagai turut tergugat I dan II. Warga menilai keduanya mengetahui dan menyetujui proses hibah serta kerja sama pengembangan lahan yang kini disengketakan.

Melalui petitum, warga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan provisi yang meminta penghentian intimidasi, pembongkaran, pengosongan lahan, penutupan akses, dan segala aktivitas konstruksi tanpa izin. Warga juga menuntut hakim menyatakan tanah seluas 360 meter persegi tersebut sah milik mereka berdasarkan bukti alas hak berupa Girik C Desa Cikupa Nomor 96 dengan Kohir/C Nomor 296 Persil D. 7 Klas II.

Warga turut meminta agar perjanjian bangun guna serah antara Desa Cikupa dan PT LTJ dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Para tergugat dituntut secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar dan immateriil sebesar Rp2 miliar.

Sidang perkara ini masih berlangsung, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025.

Terpisah, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud mengaku menghormati proses hukum yang diajukan warganya. Ia menyebut gugatan serupa pernah diajukan pada 2023, namun berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hingga tingkat kasasi. Ali menyatakan tetap mengikuti jalannya proses di pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.

Ali mengklaim pemerintah desa memiliki dasar kepemilikan berupa catatan di Buku C Desa serta keterangan para tokoh masyarakat terkait status lahan. Meski demikian, ia tidak memberi jawaban tegas terkait keyakinannya atas kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga :  Teror Warga dengan Celurit, Polisi Amankan Pelaku Geng Motor di Lebak

Dari pihak PT LTJ, Manajer Dedi Effendy enggan memberikan komentar resmi. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal belum memberikan respons mengenai masuknya nama Bupati Tangerang sebagai turut tergugat.

Sebelumnya pada 2023, warga juga pernah mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 766/Pdt.G/2023/PN.Tng. Namun gugatan tersebut diputus NO karena hakim menilai gugatan seharusnya diajukan secara terpisah oleh masing-masing penggugat.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo