LEBAK – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak mengamankan salah seorang pemuda geng motor berinisial AA yang membawa senjata tajam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung telah mengamankan pemuda yang membawa empat bilah sajam celurit pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
“Benar anggota Polsek Rangkasbitung Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dan anggota kita, akhirnya mengamankan seorang pemuda yang membawa 4 bilah sajam jenis celurit,” kata Pipih, Jumat (19/8/2022).
Pipih menjelaskan penangkapan tersebut, karena masyarakat di kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur merasa resah dengan keberadaan kelompok pemuda lebih dari 30 orang. Kelompok tersebut membuat gaduh sambil menggerung-gerungkan sepeda motornya di lingkungan padat penduduk.
“Warga juga takut, karena saat menegur kelompok pemuda itu malah marah. Bahkan sambil mengeluarkan sajam jenis celurit panjang kemudian warga meminta bantuan warga lain untuk mengusir kelompok pemuda tersebut,” ujarnya.
Saat kembali bersama warga lain, kelompok pemuda yang membuat gaduh sudah tidak ada. Karena waktu itu sudah masuk subuh, sebagian pemuda dan warga beristirahat di pos warga.
“Tidak berselang lama pada pukul 06.00 WIB pagi, melintas dua sepeda motor di antaranya dikendarai oleh saudara AA, terlihat membawa sajam celurit besar, melihat hal itu pemuda dan warga spontan mengejar, tepatnya di tanjakan Sekolah SLB, akhirnya berhasil dihentikan dan langsung mengamankan empat bilah celurit yang dibawa AA. Saat akan dibawa ke pos warga, dirinya menolak, tidak lama anggota Polsek Rangkasbitung datang dan AA langsung diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka beserta barang bukti terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(Dhe/Red)