Beranda Hukum Warga Curiga, Polisi Gerebek Rumah Pria di Walantaka dan Temukan Sabu

Warga Curiga, Polisi Gerebek Rumah Pria di Walantaka dan Temukan Sabu

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Rumah MU (27), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tiba-tiba didatangi polisi pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kedatangan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota menciduk MU lantaran menjual narkoba jenis sabu.

MU tak banyak berkutik ketika petugas mengamankannya. Polisi kemudian menggeledah badan dan rumah tersangka hingga menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit handphone.

Penangkapan itu ternyata berawal dari informasi masyarakat. Warga mencurigai aktivitas MU yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan MU dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Vhalio Agafe, Sabtu (5/9/2026).

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tinggal MU. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu dan satu unit handphone,” ujarnya didampingi Kanit 3 Ipda Najib.

Dalam pemeriksaan, MU mengaku baru kali ini menjual sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku pernah menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.

Menariknya, kepada polisi MU mengaku sabu yang dijualnya bukan miliknya. Ia berdalih menemukan sabu sekitar 5 gram yang kemudian disimpan di titik yang sama, sebelum mengambil sebagian untuk memenuhi pesanan seseorang.

Baca Juga :  Hamili Pacar, Pria di Kota Cilegon Ini Dipolisikan

“Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya, tetapi didapat setelah menemukan sekitar 5 gram. Kemudian sebagian sabu milik orang lain tersebut dijual kepada konsumen,” kata Vhalio.

MU disebut menjual sabu tersebut secara langsung kepada konsumen yang datang ke rumahnya. Setiap paket sabu dijual dengan harga Rp200 ribu, sementara polisi mengamankan uang Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tim Redaksi