Beranda Hukum Hamili Pacar, Pria di Kota Cilegon Ini Dipolisikan

Hamili Pacar, Pria di Kota Cilegon Ini Dipolisikan

Tersangka AT diamankan Polres Cilegon kaeena diduga menghamili pacarnya yang masih berusia dibawah umur.

CILEGON – AT (21) warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ini setelah dirinya diketahui telah menghamili NA (14), perempuan di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.

AT harus menjalani hukuman atas perbuatannya karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Remaja tanggung itu juga diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari pihak korban.

“Beberapa hari yang lalu Satreskrim Polres Cilegon mengamankan dugaan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Jadi memang dulu informasinya mereka sempat jadi teman dekat dan pacaran. Korban ini saat itu main di rumah pelaku. Diduga berhubungan badan di rumah pelaku itu,” ujar Kapolres saat Press Release di Mapolres Cilegon, Jumat (27/7/2018).

Setelah melakukan hubungan badan, lanjut Kapolres, kemudian pelaku dan korban tidak berhubungan lagi. Namun belakangan, dalam perjalanannya NA ternyata diketahui hamil.

“Seminggu yang lalu korban sudah melahirkan. Sudah dilakukan tes DNA, namun hasilnya masih proses,” terangnya.

Dikatakan bahwa, saat kejadian korban masih berusia 14 tahun tepat pada September 2017. Sedangkan pelaku saat itu baru berusia 20 tahun. Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berhubungan badan dengan anak di bawah umur melanggar hukum.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada orangtua agar selalu mengawasi dan lebih peduli kepada anaknya. Terutama dalam lingkungan pergaulannya.

“Orangtua harus tahu bagaimana kualitas bergaulnya anak. Kita sebagai orangtua harus peduli bagaimana mana anak kita, bergaulnya seperti apa. Pacaran kan memang dianggap biasa, tapi bila sudah terjadi seperti ini kan orangtua juga yang rugi,” imbuhnya.

Sementara itu AT mengaku menjalani jalinan cinta dengan korban hanya selama dua minggu. Dia mengaku melakukan hubungan badan di rumahnya saat malam hari.

“Saya cuma ngelakuin satu kali secara sadar dan suka sama suka. Tahu kalau dia di bawah umur, saya gak tahu kalau melanggar hukum. Saya mau tanggung jawab, tapi orangtuanya gak ada jawaban. Saya juga tidak dikabari kalau sudah melahirkan,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniÂ