Beranda Hukum BPK Perwakilan Banten Soroti Dana BOS di Kabupaten Serang

BPK Perwakilan Banten Soroti Dana BOS di Kabupaten Serang

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin (23/5/2022).

KAB. SERANG – Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten yang ke-11 kalinya tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang luput dari sejumlah catatan permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Tiga temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu pertama, penganggaran pendapatan dan sisa lebih perhitungan anggaran yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 yang belum memadai, kedua penatausahaan aset tetap belum memadai.

Kemudian yang ketiga yakni pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga belum memadai.

Mengenai adanya catatan dari BPK terkait pertanggungjawaban atas penggunaan Dana BOS yang juga belum memadai, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan permasalahan itu dikarenakan adanya beberapa sekolah yang belum menyampaikan SPJ untuk penggunaan Dana BOS.

“Kan semuanya juga sudah terselesaikan. Hanya ada beberapa yang memang saat pemeriksaan itu ya katakanlah sekolah belum memenuhi SPJ, hanya itu saja. Tapi setelah ada pemeriksaan dan arahan dari BPK ya semuanya diselesaikan dipenuhi,” terang Asep kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (23/5/2022).

Namun untuk tindaklanjut permasalahan tersebut, dikatakan Asep pihaknya telah meminta panduan dari BPK Perwakilan Provinsi Banten agar temuan yang direkomendasikan bisa diselesaikan secepatnya.

“Sudah, sudah bisa diselesaikan. Karena memang kita juga meminta pemanduan dari inspektorat dan BPK sendiri apa saja yang harus diselesaikan. Misalnya ketika sekolah berbelanja tapi SPJ nya belum muncul ya SPJ-nya diselesaikan,” ujar Asep.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK diterima pemerintah daerah.

Asep juga mengklaim penyaluran Dana BOS di Kabupaten Serang tidak terkendala dan selalu tepat waktu.

“Enggak ada, enggak ada masalah. Tepat waktu, insya Allah juga tepat sasaran. Hanya mungkin ibaratnya kita sudah pegang uang kita belanja tapi invoice nya belum muncul. Hanya itu saja (menjadi temuan),” kata Asep.

Selain Kabupaten Serang, BPK Kantor Perwakilan Provinsi Banten juga menyoroti pengelolaan Dana BOS yang tidak memadai di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon. Hal itu mengakibatkan penggunaan Dana BOS di Kota Cilegon tidak sesuai dengan program yang telah direncanakan sebelumnya.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini