Beranda Hukum Warga Banten Bebas dari Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Pemimpin Korea Utara

Warga Banten Bebas dari Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Pemimpin Korea Utara

Siti Aisyah (AFP Photo/Manan Vatsyayana)

MALAYSIA – Jaksa Malaysia mencabut dakwaan pembunuhan Kim Jong-Namyang yang dijeratkan terhadap Siti Aisyah asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Hingga kini belum diketahui alasan pencabutan dakwaan ini.

Seperti dikutip detik.com dari AFP dan Reuters, Senin (11/3/2019), jaksa Iskandar Ahmad tidak menyebut lebih jelas soal alasannya mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah.

Dalam putusannya di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019), hakim Azmin Ariffin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.

“Sisi Aisyah bebas,” tegas hakim Azmin.  “Dia bisa pergi sekarang,” imbuhnya.

Jaksa Iskandar enggan menjelaskan alasannya mencabut dakwaan itu. Dia hanya menyatakan bahwa Aisyah kini bebas untuk meninggalkan Malaysia.

Laporan Reuters menyebut bahwa jaksa diinstruksikan untuk mencabut dakwaan tersebut. Oleh siapa? Itu belum diketahui secara jelas.

Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong yang seorang warga negara Vietnam, telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un.

Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, yang telah kabur ke negaranya.

Pada praktiknya, proses persidangan kasus ini berjalan lambat. Banyaknya jumlah saksi dan pelaksanaan sidang yang tidak rutin disinyalir menjadi pemicunya.

Agenda pembelaan yang seharusnya disampaikan Aisyah tahun lalu, terus diundur dan bahkan saat ini mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. Penyebabnya, pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang.

“Tanpa keterangan polisi, itu akan mengkompromikan pembelaan klien saya dan sama saja dengan kegagalan peradilan,” ucap Gooi pada awal Januari tahun ini. (Red)

 

Sumber : detik.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini