TANGERANG – Hanya karena tagih utang senilai Rp1,1 juta melalui status WhatsApp, seorang wanita muda berinisial APSD (22) harus meregang nyawa secara mengenaskan. Ironisnya, otak di balik pembunuhan brutal ini adalah mantan kekasihnya sendiri, RRP (19).
Korban ditemukan tewas membusuk dengan kedua tangan terborgol di semak-semak belakang perumahan warga di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, termasuk RRP dan dua rekannya, IF (21) dan seorang anak di bawah umur, AP (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membeberkan motif keji yang melatarbelakangi aksi para tersangka. Kemarahan pelaku memuncak saat korban menagih utang secara terbuka di media sosial.
“Pelaku sakit hati karena korban menagih utang Rp1,1 juta lewat story WhatsApp,” kata Ade Ary, Jumat (18/7/2025).
Rasa sakit hati itu kemudian berubah menjadi rencana pembunuhan yang disusun secara matang. Pada Senin, 7 Juli 2025, RRP berpura-pura mengajak korban bertemu dengan dalih akan melunasi utangnya. Namun, itu hanyalah jebakan maut.
RRP tidak datang sendiri. Ia telah mempersiapkan penyergapan bersama AP dan IF, lengkap dengan persenjataan mengerikan seperti pisau, gunting, borgol, dan obeng untuk menghabisi nyawa wanita yang pernah menjadi kekasihnya itu.
Saat korban tiba di lokasi yang ditentukan untuk menagih haknya, para pelaku langsung beraksi. Ketika korban hendak beranjak pergi karena utangnya tak kunjung dibayar, RRP langsung mencegat, memiting leher, dan membekap mulut korban hingga tersungkur tak berdaya.
Melihat korban jatuh, dua pelaku lainnya sigap memborgol kedua tangan dan memegangi kakinya. Dalam kondisi terborgol dan tanpa bisa melawan, APSD menjadi korban kekejian para pelaku. Ia diperkosa secara bergiliran oleh ketiganya.a
Ade Ary menjelaskan, kekejaman tidak berhenti di situ. “Setelah disetubuhi, korban kemudian dipindahkan ke lahan kosong 30 meter dari rumah. Di situlah korban dibunuh dengan cara ditusuk dan dipukul dengan batu,” jelasnya.
Pembunuhan dilakukan secara sadis menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. IF menusuk leher dan pipi korban, kemudian menghantam dadanya dengan batu.
Tak puas, ia menusuk perut korban dengan gunting dan membiarkannya menancap. Sementara itu, AP menusuk bagian bawah telinga korban menggunakan obeng sebanyak 7 hingga 8 kali di kedua sisi.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, jasadnya ditutupi tanaman liar. RRP bahkan tega membawa kabur sepeda motor milik korban. Jasad korban baru ditemukan warga pada Rabu (16/7/2025), setelah tercium bau busuk yang menyengat.
Ketiga pelaku kini telah diringkus di tiga lokasi terpisah, yakni Tegal, Bogor, dan Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : suara.com