Beranda Hukum Walikota Serang Prihatin Eks Kepala Disperindag UKM Kota Serang Terjerat Kasus Korupsi

Walikota Serang Prihatin Eks Kepala Disperindag UKM Kota Serang Terjerat Kasus Korupsi

Walikota Serang, Syafrudin

SERANG – Terjeratnya Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) yang berada di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen menjadi sorotan banyak pihak.

Yoyo sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,3 miliar itu.

Walikota Serang, Syafrudin mengaku prihatin dengan adanya kasus yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Yoyo yang merupakan ASN senior ini dikenal sebagai sosok yang baik.

“Pemerintah Kota Serang turut prihatin. Mudah-mudahan yang pertama pak Yoyo diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujar Syafrudin pada Kamis (19/5/2022).

Kendati demikian, Syafrudin menghargai dan menyerahkan permasalahan tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai aturan yang berlaku, Pemkot Serang juga akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menyeret salah satu ASN tersebut.

“Kalau masalah ini kami serahkan kepada hukum yang berwajib artinya kami menghargai, menghormati. Iya sudah otomatis kalau PNS disiapkan bantuan hukum,” kata Syafrudin.

Syafrudin berharap kasus yang menjerat Yoyo bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya agar dalam menjalankan tugasnya.

“Iya ini sebagai pelajaran mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian seperti ini,” ucap Syafrudin.

Sementara itu terkait kekosongan jabatan Kepala Disparpora Kota Serang, pihaknya akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) agar tugas dan program tidak terganggu. Namun, hal itu belum diputuskan.

Sekadar diketahui, dalam waktu dekat Pekan Olahraga Pelajar Daerah atau Popda Banten 2022 akan digelar.

“Kalau kekosongan sementara akan Plt tapi belum ada kesimpulan. Untuk Popda tetap dilanjut,” tutup Syafrudin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Yoyo Wicahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengaj (IKM) Margaluyu. Selain Yoyo, Kejari juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.

Penetapan dan penahanan kedua tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Serang terhadap para tersangka dan pengumpulan bukti-bukti serta permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah 34 orang.

Proyek yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020 itu diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi Sentra IKM yakni berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Kini Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini