Beranda Hukum Pelanggar Prokes di Pakuhaji Tangerang Disanksi Push Up dan Hafal Pancasila

Pelanggar Prokes di Pakuhaji Tangerang Disanksi Push Up dan Hafal Pancasila

Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota giat menggelar operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes), Kamis (28/1/2020).

KAB. TANGERANG – Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota giat menggelar operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan (Prokes), Kamis (28/1/2020).

Adapun operasi tersebut menyasar kepada sejumlah pengendara yang melintas tidak menggunakan masker di Jalan Raya Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Pantauan BantenNews.co.id, belasan pengendara sepeda motor dan mobil ditemukan melanggar prokes. Yang mengakibatkan mereka diberikan hukuman menarik oleh petugas polisi.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan operasi yustisi gencar dilakukan setiap pagi dan sore di hari kerja. Tak lain, kegiatan itu guna membantu pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19.

“Bentuk edukasi ini kami lakukan terus kepada masyarakat pentingnya menggunakan masker,” ujar Dodi.

Dodi menyebutkan sanksi bagi pelanggar prokes tersebut berbagai macam cara diantara lain, melakukan push up untuk khusus di usia muda. Selain itu, menghafal pancasila, menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Jadi kita pengen tau sampai sejauh mana beliau mempunyai pengetahuan terkait keunikan keragaman kebinekaan negara Indonesia,” pungkasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini