Beranda Pemerintahan Walikota Serang Minta Para ASN dan P3K Kerja Serius

Walikota Serang Minta Para ASN dan P3K Kerja Serius

Walikota Serang, Syafrudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengecek langsung pos keamanan dalam rangka hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SERANG – Sebanyak 121 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sah menjadi pegawai di lingkungan Pemkot Serang. Ini setelah ratusan P3K tersebut menerima surat keputusan (SK) sekaligus dilantik dan diambil sumpah jabatan fungsional oleh Walikota Serang Syafrudin di aula Setda Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat (26/2/21).

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan, P3K yang telah menerima SK agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), dan langsung beradaptasi di lingkungannya masing-masing.

“Tadi apa yang saya sampaikan sebelum menerima SK Merengek-rengek, setelah menerima SK malah bekerjanya kurang bagus. Saya berharap atas nama Pemkot Serang, kepada P3K yang baru menerima SK laksanakan tugas dengan semangat dan penuh tanggungjawab,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ratusan PPPK yang terima SK ini merupakan tahap pertama untuk jabatan guru dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer eks kategori II.

Syafrudin menyebutkan, jumlah pendaftar sebanyak 189 orang. Mereka mengikuti proses tahapan seleksi testing yang dilaksanakan sejak tahun 2019. Namun yang lulus seleksi administrasi sebanyak 184 orang. Kemudian yang diterima setelah seleksi kompetensi dasar (SKD) menjadi 121 orang.

“Penyerahan SK ini proses dari tahun 2019. Jadi testingnya 2019. Perjalananya panjang sampai tahun 2021 ini alhamdulilah SKnya sudah diserahkan. Sekaligus P3K ini menjadi bagian dari Pemkot Serang. Jadi sudah resmi menjadi tenaga PNS Kota Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun menyebutkan, di dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang ASN itu ada dua kategori ASN dan P3K. Untuk P3K, hak dan kewajibannya sama, hanya saja mereka tidak mendapatkan pensiun seperti ASN.

“Hak dan kewajiban selama mereka menjalankan tugas sama, karena diikat kontrak perlima tahun. Tapi bukan berarti dalam kontrak itu tidak bisa dibatalkan, ketika mereka melakukan pelanggaran yang diatur dalam PP Nomor 53. Tetap kita bisa membatalkan kontrak itu,” ucapnya.

Ia mengungkapan, setelah lima tahun P3K akan diperpanjang kembali sampai batas usia pensiun yang ditetapkan di dalam aturan.

” Usianya kalau guru fungsional sampai 60 tahun,” ujarnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ