Beranda Pemerintahan Walikota Serang Ancam Pecat Tidak Hormat Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Walikota Serang Ancam Pecat Tidak Hormat Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual

Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan. (Adef/bantennews)

SERANG – Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual di SMP Negeri 9 Kota Serang. Dirinya juga tak segan memberikan sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sikap ini diambil Budi menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah tersebut.

Budi mengaku geram setelah mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Ia pun langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.

“Alhamdulillah saya sudah panggil Pak Anton dari DP3AKB, Kepala Sekolah SMPN 9, guru BK, serta Kabid GTK. Saya kumpulkan semuanya untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Budi, Kamis (24/7/2025).

Budi menegaskan, langkah awal yang diambil adalah memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berjalan sesuai aturan. Termasuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Serang.

“Saya sudah instruksikan agar besok dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan (BAP) terhadap pihak-pihak terkait. Karena pelanggarannya berat, ini akan langsung kami proses,” tegasnya.

Jika terbukti, lanjut Budi, maka sanksi PTDH akan segera dijatuhkan kepada pelaku.

“Setelah hasil pemeriksaan lengkap, akan disampaikan ke saya. Jika terbukti, saya akan ambil keputusan pemberhentian tidak hormat. Ini bentuk komitmen saya agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyatakan kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Kota Serang. Untuk itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang segera menyusun program sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

“Langkah pertama adalah sanksi tegas. Kedua, saya minta DP3AKB melakukan edukasi dan sosialisasi ke seluruh sekolah agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Pelamar CPNS Pemkot Serang Tak Memenuhi Syarat

Budi menekankan status kepegawaian tidak menjadi alasan untuk melindungi pelaku.

“Mau P3K atau ASN, kalau sudah melakukan tindakan tercela, ya tetap kami beri sanksi tegas,” jelasnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd