Beranda Pemerintahan Walikota Minta Perketat WNA Yang Masuk ke Kota Serang

Walikota Minta Perketat WNA Yang Masuk ke Kota Serang

Walikota Serang Syafrudin meminta kepada tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)Imigrasi Kelas I Serang proaktif mengawasi warga negara asing yang masuk ke Kota Serang.

SERANG – Walikota Serang Syafrudin meminta kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kelas I Serang proaktif mengawasi warga negara asing yang masuk ke Kota Serang.

Hal itu disampaikan pada acara rapat Timpora Kota Serang kantor imigrasi kelas I Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (12/10/2021).

“Yang ilegal banyak mengundang kerawanan seperti ada teroris, bawa narkoba. Ada salah satu Kecamatan di Kota Serang di Kasemen rawan masuk orang asing, karena di situ ada pantai dan pelabuhan. Jadi harus ketat diawasi. Kalau izinnya lengkap tentu tidak akan dilarang. Tapi khawatir ada penyelundupan kan, ” ucapnya.

Ia mengaatakan Kota Serang sebagai kawasan strategis menuju kota metropolitan, seyogianya menjadi daerah destinasi investor asing, sehingga sangat perlu adanya pengawasan orang asing mulai dari tingkat terkecil seperti kelurahan sampai dengan pemerintah kota.

Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum sebagai upaya untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian.

“Mari kita bekerja sama, lebih diperketat lagi pengawasan orang asing dalam pergerakan atau kegiatannya apakah bekerja, berlibur, bisnis ataukah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum seperti mengedarkan narkoba, terorisme, maupun radikalisme atau lainnya khususnya di wilayah Kota Serang,” ucapnya.

Ia juga menambahkan sebagaimana dimaklumi bersama, keberadaan warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait wajib dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah.

“Untuk itu, kehadiran tim pengawasan orang asing (tim pora) di Kota Serang yang dibentuk anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun di daerah adalah sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing serta pengawasan izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Kota Serang, agar izin tinggal yang diberikan tidak disalahgunakan serta tidak membahayakan keamanan nasional,” ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Viktor Manurung mengatakan selama pandemi pihaknya belum menemukan WNA ilegal yang masuk atau tinggal di Kota Serang. Meskipun belum ada, pihaknya akan mengawasi tempat-tempat yang menjadi rawan penyelundupan WNA ilegal masuk ke Serang Raya.

“Kita akan tetap melakukan operasi pengawasan. WNA boleh masuk ke daerah Serang, tapi membawa manfaat gitu loh, seperti kata pak Walikota, WNA berinvestasi, yang penting gak merusak lah. Makanya kami juga mengajak kepada masyarakat agar melapor ke kami jika ada WNA yang mencurigakan,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ