TANGSEL – Pemrintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini tengah mencari solusi bagi sekitar 1.800 pegawai honorer yang dirumahkan setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar,” ujar Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (5/2/2026).
Benyamin menjelaskan, ribuan tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Tangerang Selatan.
Mereka tidak dapat mengikuti atau dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK karena beragam alasan, mulai dari batas usia, kondisi kesehatan saat tes, hingga kendala administrasi.
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 tenaga kerja sukarela (TKS) yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK. Ada yang karena umur, ada yang sakit saat tes, ada juga yang mengikuti seleksi CPNS, serta kendala ijazah dan persyaratan administrasi,” kata Benyamin.
Meski demikian, Benyamin menegaskan Pemerintah Kota Tangsel tidak tinggal diam. Ia menyebut, Sekretaris Daerah (Sekda) telah menggelar rapat untuk membahas langkah lanjutan, meski laporan resminya belum ia terima.
Menurut Benyamin, penyelesaian persoalan tenaga honorer ini harus mempertimbangkan aspek hukum, terutama setelah terbitnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terkait kepegawaian.
Tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji para honorer tersebut.
“APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat. Sekarang memang mereka kita rumahkan dahulu, sambil kita mencari payung hukumnya, karena gajinya belum bisa kita bayar juga,” ujar dia.
Benyamin menyebut, pemerintah daerah sebenarnya masih membutuhkan tenaga para honorer tersebut untuk menjaga optimalnya pelayanan publik. Ia berharap para pegawai yang dirumahkan dapat bersabar menunggu keputusan.
“Saya berharap mereka bisa memahami, karena kita juga butuh tenaga mereka. Tapi saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. Dengan landasan hukum yang kuat, nanti akan kita carikan jalan keluarnya,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
