Beranda Pendidikan Wali Murid: Penerapan PPDB Sistem Zonasi Hambat Siswa Berprestasi

Wali Murid: Penerapan PPDB Sistem Zonasi Hambat Siswa Berprestasi

Ilustrasi - foto istimewa Hai-Online.com - Grid.ID

LEBAK – Para orangtua siswa di Kabupaten Lebak berharap penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditinjau ulang. Sebab, sistem tersebut dinilai mempersempit kesempatan siswa untuk memilih sekolah yang dituju.

Salah satu orangtua siswa di Kampung Aweh, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Wawan mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB sangat tidak relevan, karena bisa menututup ruang bagi siswa untuk meraih kesempatan untuk bisa berprestasi di sekolah yang dituju.

Sebaiknya, kata dia, penerapan PPDB dikembalikan seperti dahulu, yaitu menerapkan sistem tes akademik maupun sistem ranking nilai ujian sekolah

“Sistem zonasi akan menghalangi siswa yang nilai akademiknya bagus, tetapi sulit diterima disekolah yang dipilihnya hanya gara-gara jarak tempuh rumahnya lebih dari dua hingga tiga kilometer,” kata Wawan Rabu (3/7/2019)

Hal senada disampaikan, orangtua siswa lainnya, Romli. Menurutnya, sebagian besar jumlah Sekolah Dasar (SD) tidak diimbangi dengan jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP). Begitu juga sebaliknya, jumlah SMP tidak diimbangi oleh jumlah SMA/SMK. Sehingga, jika lulusan SD tidak tertampung di SMP, maka sudah pasti tidak akan bisa mendaftar ke SMP negeri yang dituju.

“Di Kecamatan Cibadak misalnya, sudah pasti tidak akan bisa daftar ke SMP Negeri yang ada di kecamatan terdekat seperti di Rangkasbitung,” kata Romli

Oleh karenannya, melihat jumlah sekolah yang belum berimbang, maka sistem zonasi belum relevan untuk diterapkan untuk saat ini. Karena, jika sistem zonasi tetap diterapkan maka akan mengkungkung kesempatan siswa berprestasi untuk masuk ke sekolah yang dituju.

“Kalau sudah ada solusinya, silahkan menggunakan sistem zonasi. Tetapi, kalau belum ada solusinya, gunakan saja sistem tes atau seleksi akademik,” ungkap Romli.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak, Wawan Ruswandi mengatakan, sistem zonasi PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat. Untuk itu, pihaknya tidak bisa merubah kebijakan tersebut untuk PPDB di Lebak.

“Sistem zonasi diberlakukan lantaran agar murid yang berada di pedesaan dapat menempati sekolah-sekolah yang sudah tersedia di pedesaan,” kata Wawan. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ