Beranda Pendidikan Wali Murid di Kota Serang Keluhkan Pengadaan Bimbel Berbayar di Sekolah

Wali Murid di Kota Serang Keluhkan Pengadaan Bimbel Berbayar di Sekolah

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Bimbingan belajar (bimbel) atau les kerap kali digadang-gadang sebagai sarana pendukung anak untuk bisa meraih nilai akademik yang lebih baik. Di samping itu, kegiatan les berbayar yang diselenggarakan sekolah juga menuai pro dan kontra.

Hal yang kerap menjadi keluhan para orangtua murid yakni bimbel yang dilakukan oleh sekolah memasang tarif tertentu dengan pengajar yaitu guru yang sama pula dari sekolah tersebut.

Seperti yang terjadi di MAN 2 Kota Serang, setiap murid kelas 10 yang ingin mengikuti bimbel dikenakan tarif senilai Rp300 ribu. Mata pelajaran yang disertakan dalam les tersebut diantaranya matematika, kimia dan fisika.

“Bimbel ini mengatasnamakan koperasi sekolah dan setiap siswa kelas 10 diminta Rp300 ribu, itu (pengumuman) disebarkan melalui WhatsApp. Yang mengajar pun ya guru-guru dari sekolah itu,” kata salah satu orangtua murid yang enggan namanya disebutkan.

Rupanya tak semua orangtua dapat mengamini bimbel berbayar yang diadakan oleh pihak sekolah. Beberapa orangtua juga akhirnya terpaksa mengikutsertakan anak mereka dalam les tersebut dikarenakan khawatir nantinya akan berdampak kepada nilai anak yang tidak mengikuti.

“Banyak yang akhirnya ikut karena takut nanti berpengaruh ke nilai,” ungkapnya.

Bagaimana Legalitas Bimbel Berbayar di Sekolah?

Legalitas bimbel berbayar yang diadakan sekolah memang seringkali menjadi pertanyaan. Apakah sebenarnya pihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi MAN 2 Kota Serang tersebut melegalkan atau tidak kegiatan les bertarif yang diselenggarakan oleh pihak madrasah?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada bagian kelima yang memuat Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

Larangan tersebut juga tertuang pada Pasal 198 yang berbunyi dewan pendidikan, komite sekolah atau madrasah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua atau walinya di satuan pendidikan.

Dengan adanya peraturan tersebut, kegiatan bimbel dengan memungut bayaran tertentu kepada murid patut dipertanyakan dan dijelaskan oleh pihak sekolah karena bimbel tersebut berlangsung di sekolah.

Ketika dikonfirmasi pada Selasa (6/9/2022) lalu, Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Abdul Rojak mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya aduan perihal bimbel berbayar yang dilakukan oleh MAN 2 Kota Serang.

“Maaf saya enggak tau ya,” kata Rojak melalui pesan singkat pada Selasa (6/9/2022).

Sementara itu, Kepala MAN 2 Kota Serang Obay Baesyuni membenarkan adanya bimbel berbayar yang dikelola oleh pihak koperasi pada tahun ajaran saat ini. Kegiatan les itu disebutnya merupakan keinginan para orangtua murid kelas 10 pada saat rapat.

Sekadar diketahui, para murid yang duduk di kelas 10 di MAN 2 Kota Serang diharuskan untuk tinggal di asrama (boarding).

“Jadi bimbel itu sesungguhnya berawal dari keinginan orangtua pada saat rapat ingin ada semacam tambahan dan memang anak-anak yang kelas 10 di asramakan. Kemudian yang mengelola bimbel ini adalah pihak koperasi yang berbadan hukum, tidak sekolah ya tapi koperasi yang berbadan hukum memang koperasinya koperasi MAN 2,” jelas Obay ketika dihubungi BantenNews.co.id pada Senin (12/9/2022).

Menurut Obay, biaya bimbel senilai Rp300 ribu sudah berdasarkan kesepakatan orangtua. Penarikan tarif tersebut dikarenakan pihak sekolah tidak mempunyai dana untuk menyelenggarakan bimbel.

“Nah 300 ribu itu memang iya karena memang kita tidak ada dana dari mana-mana, itupun ditawarkan ke orangtua dan orangtua sepakat saat itu,” kata Obay.

Kendati demikian, pihak madrasah tidak memaksakan untuk para siswa kelas 10 harus mengikuti kegiatan les tersebut.

“Bimbel itu iya keinginan orangtua dan itu juga pembayaran langsung ke pihak koperasinya dan memang kita juga tidak memaksa. Ketika ada yang menunggak juga kita tidak menagih biar aja, kalau dia mau bayar ya silakan tidak juga tidak apa-apa,” ujar Obay.

Obay juga menegaskan pihak madrasah tidak akan melakukan perbedaan terhadap anak yang tidak mengikuti bimbel berbayar tersebut.

“Enggak, enggak, tidak. Saya selalu ke guru-guru awas jangan ada kaitan dengan pemberian nilai kalau memang anak itu tidak bimbel,” tegas Obay.

Disinggung mengenai apakah bimbel berbayar itu legal dan sesuai peraturan pemerintah terkait pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan, Obay menyebutkan sekolah akan menutup kegiatan les tersebut jika dinilai melanggar.

“Kalau memang itu dianggap melanggar ya kami anggap juga bisa kan ditutup kembali kalau memang itu melanggar. Tapi karena itu memang orangtua yang berkeinginan itu kita tidak memaksakan. Ya kalau memang dianggap melanggar ya kami siap menutup, tidak usah ada lagi bimbel,” tutur Obay.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini