
SERANG — Wali Kota Serang, Budi Rustandi menekan DPRD agar segera merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) yang dinilai mandek.
Ia menilai, lambannya pembahasan membuat peredaran miras tetap longgar dan berisiko langsung ke generasi muda.
Desakan itu muncul usai Satpol PP Kota Serang memusnahkan 2.829 botol miras dan dua drum tuak hasil razia penyakit masyarakat di Alun-alun Barat, Kota Seeang, Senin (6/4/2026).
Budi menyebut, upaya penertiban di lapangan tidak akan maksimal tanpa payung hukum yang kuat. Ia mengaku sudah mendorong penguatan regulasi sejak November 2025, mulai dari koordinasi internal hingga konsultasi dengan Kemenkumham.
Namun, kata Budi, hingga kini pembahasan di DPRD belum juga tuntas.
“Semua tahapan sudah dilalui. Tinggal dibahas di DPRD, tapi belum juga selesai,” kata Budi.
Ia menilai, aturan yang berlaku saat ini terlalu lemah. Denda maksimal sekitar Rp5 juta membuat pelanggaran hanya masuk kategori tindak pidana ringan, sehingga tidak memberi efek jera bagi pelaku.
“Kalau sanksinya ringan, pelanggaran akan terus berulang. Harus diperketat,” ujarnya.
Budi juga menyoroti maraknya peredaran tuak yang diduga diproduksi dan didistribusikan secara ilegal. Pemkot kini menelusuri rantai distribusi hingga dugaan pihak yang berada di belakangnya, sekaligus menguji sampel di laboratorium.
“Kalau ada oplosan berbahaya, risikonya bukan main. Bisa mengancam nyawa,” katanya.
Ia menegaskan, jika ditemukan unsur pidana serius, kasus tersebut akan dibawa ke proses hukum. Menurutnya, penindakan tidak cukup berhenti di penyitaan barang.
Lebih jauh, Budi meminta DPRD tidak lagi menunda pembahasan revisi perda. Ia menilai waktu yang terbuang justru membuka ruang bagi peredaran miras terus berlangsung tanpa kontrol yang memadai.
“Ini bukan soal seremonial. Ini soal keselamatan warga,” tegasnya.
Pemkot Serang, kata dia, telah beberapa kali mengirimkan dokumen dan memenuhi permintaan kelengkapan sejak 2025. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan revisi perda tersebut disahkan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd