Beranda Peristiwa WALHI Kritik Rencana Pembagian Tambang Rakyat di Lebak dan Pandeglang

WALHI Kritik Rencana Pembagian Tambang Rakyat di Lebak dan Pandeglang

Ilustrasi pertambangan hutan. (AI)

SERANG– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta mengkritik rencana Pemprov Banten memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Walhi menilai kebijakan itu menyimpan berbagai persoalan, mulai dari potensi kerusakan lingkungan hingga risiko eksploitasi sumber daya oleh pemodal yang berlindung di balik skema pertambangan rakyat.

Staff Advokasi Walhi Jakarta, Cholis mengatakan dua lokasi itu termasuk wilayah rawan bencana seperti longsor dan banjir. Tanpa adanya pertambangan saja, kondisi geografis dua kabupaten itu memiliki tingkat kerentanan yang tinggi apalagi ditambah dengan potensi maraknya pertambangan jika IPR diberikan.

Di Lebak, beberapa wilayah bahkan memiliki kemiringan lereng yang cukup curam berkisar antara 33-55 derajat. Kemudian di Pandeglang juga menghadapi potensi lukuifaksi, yakni kondisi ketika lapisan tanah menjadi jenuh air sehingga berubah dari keadaan padat menjadi menyerupai cairan.

“Tanpa tambang pun bayang-bayang bencana ada (apalagi) dengan tambang jadi ini kan seolah olah bisa memperparah,” kata Cholis kepada BantenNews.co.id, Minggu (14/12/2025).

Selain itu, Cholis juga menilai IPR rentan tidak tepat sasaran dan malah membuka ruang bagi masuknya pemodal besar dengan mengatasnamakan masyarakat akibat biaya operasional pertambangan mineral maupun non-mineral yang dinilai cukup tinggi.

Akhirnya, masyarakat berpotensi hanya menjadi nama dalam izin, sementara yang melakukan penambangan justru pemodal lain. “Kalau kita lihat ke lapangan karena beberapa pengalaman di Lebak, ya masyarakat di sana secara akses pemodalan bisa diukur. Jadi ternyata pertambangan ilegal di Lebak saja masing-masing punya bohir lah dan itu tidak sedikit, jadinya tidak murni masyarakat karena mereka cuma ngikut” ujarnya.

Menurut Cholis, daripada membagi-bagi konsesi tambang dengan dalih untuk perekonomian masyarakat, Pemprov Banten sebaiknya lebih memprioritaskan penguatan ekonomi lokal dengan mendorong pengembangan komoditas unggulan di setiap wilayah.

Baca Juga :  Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras

“Itu potensinya tinggi, contoh di Lebak (beberapa) tanahnya vulkanik jadi cocok untuk pertanian. Kemudian terkenal juga kan di sana komoditas gula aren yang bahkan sudah sampai ekspor ke luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan wilayah Lebak dan Pandeglang tengah diajukan ke Kementerian ESDM agar jadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Jika sudah disetujui, IPR baru bisa diberikan kepada individu atau badan hukum seperti koperasi. Usulan ini diharapkan jadi salah satu langkah penertiban aktivitas penambangan liar.

“Nanti aturannya ada tapi lagi nunggu keputusan Pa Menteri ESDM kapan mengeluarkan wilayah pertambangan rakyat di Banten,” kata Ari.

Ari menuturkan, apabila Pandeglang dan Lebak telah ditetapkan status WPR, selanjutnya pemerintah bersama Badan Geologi akan melakukan kajian untuk memastikan lokasi potensi mineral hingga metode penambangan yang tidak berisiko bagi masyarakat.

“Masyarakat itu tinggal menambang dan nanti pemerintah akan membantu mengolahnya lah,” ucapnya.

Ari menegaskan, WPR nanti dipastikan tidak berlaku di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang memang kerap jadi sarang penambang emas ilegal.

Ia mengklaim, aspek lingkungan tetap menjadi faktor krusial. Nantinya izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) akan jadi penentu tata kelola serta dilakukan pemantauan lingkungan di WPR.

“Tidak termasuk itu (TNGHS) merupakan daerah konservasi. Itu merupakan wilayah pencadangan nasional yang tidak boleh dilakukan penambangan,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi