Beranda Pemerintahan Wakil Walikota Dalami Kasus Poligami dan Indisipliner ASN Cilegon

Wakil Walikota Dalami Kasus Poligami dan Indisipliner ASN Cilegon

ASN Cilegon

CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengaku akan mendalami persoalan menyangkut pelanggaran disiplin hingga kasus poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah tersebut merupakan upayanya untuk memperbaiki kinerja birokrat agar program kerja daerah berjalan dengan baik.

“(Kasus indisipliner dan poligami ASN Cilegon-red) mesti saya dalami dulu. Kita mengimbau agar ASN mulai memperbaiki disiplinnya, dan tidak melanggar peraturan perundangan-undangan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Senin (8/3/2021).

Lebih jauh mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banten ini bahkan menegaskan agar ASN mampu menjaga etika dan moralitasnya sebagai bagian dari penyelenggara negara. “Selalu menjaga etika moral,” imbuhnya.

Kaitan persoalan indisipliner ASN itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mengungkap sudah memberikan sanksi dengan berbagai tingkatan. Namun demikian, hal serupa belum juga dilakukan terhadap kasus poligami pada beberapa tahun belakangan kendati Pemeriksaan Khusus (Riksus) sudah selesai dilaksanakan oleh Inspektorat Cilegon.

“Untuk tahun 2020, ada 16 kasus indisipliner ASN. Kalau jumlah (kasus poligami ASN) itu belum kami rekap. Pak Budi (Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan, dan Administrasi BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika-red) juga belum saya perintahkan untuk merekap. Yang pasti jumlahnya (kasus poligami) ga nyampe 10 lah,” kilah Kepala BKPP Cilegon, Tb Heri Mardiana.

Untuk diketahui, kendati tidak ada larangan beristri lebih dari satu orang, namun seorang ASN laki-laki harus mampu memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satunya yakni izin dari pimpinan hingga ke Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu menyangkut perceraian maupun rencana poligami. Dalam PP itu juga diketahui mengatur larangan poligami yang dilakukan dengan sesama PNS.

“Saya mah sudah (melakukan riksus) dan melaporkan ke Pak Walikota Edi Ariadi dulu. (Soal belum ada tindak lanjut) itu sudah bukan ranah kami, tapi di BKPP,” ungkap Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin belum lama ini. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ