Beranda Pemerintahan Wakil Bupati Tangerang Angkat Bicara Soal Skandal Dana BOS di 7 Sekolah

Wakil Bupati Tangerang Angkat Bicara Soal Skandal Dana BOS di 7 Sekolah

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah. (Mg-Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah angkat bicara soal skandal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 7 sekolah di wilayahnya.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, pengelolaan dana BOS di daerahnya harus sesuai ketentuan. Ia berharap, kejadian tersebut tak terulang kembali kedepannya.

“Saya berharap tidak ada lagi dana BOS yang digunakan tidak sesuai temuan kemarin,” kata Intan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/7/2025).

Dugaan skandal pengelolaan dana BOS ini terkuak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024.

Dalam laporan tersebut ditemukan bahwa pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun, sebagian realisasi belanjanya dilakukan secara tunai

Toko SIPLah yang dipergunakan menerima fee sebesar 5 persen. Sedangkan sekolah menerima pengembalian dengan rumus nilai belanja bruto dikurangi pajak-pajak yang dibayarkan dan dikurangi fee sebesar 5 persen untuk penyedia.

Padahal selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS.

Selisih itu kemudian disimpan bendahara sekolah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Dalam catatan BPK, ketujuh sekolah itu harus mengembalikan dan menyetorkan ke kas daerah senilai Rp878.091.700.

Adapun nama-nama sekolah itu di antaranya, SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69.

Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS.

Baca Juga :  Lebih Fleksibel, Kini Dana BOS Bisa untuk Beli Paket Internet

Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.

Wakil Bupati perempuan pertama di Kabupaten Tangerang ini memastikan, seluruh temuan pengelolaan dana BOS sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.

“Untuk detail coba dihubungi Inspektoratnya,” ujarnya.

Intan juga mengklaim Dindik Kabupaten Tangerang sudah maksimal memberikan pengawasan dan pembekalan kepada para Kepala Sekolah.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd