Beranda Pemerintahan Wahidin Halim Minta OPD dan Polda “Sikat” Tambang Emas Ilegal

Wahidin Halim Minta OPD dan Polda “Sikat” Tambang Emas Ilegal

Gubernur Banten Wahidin Halim memimpin rapat koordinasi menyikapi pasca banjir bandang di Lebak. (ist)

 

SERANG – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak, Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) serta Dinas Perondustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan operasi dan inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal.

Untuk penutupan tersebut, Gubernur meminta agar OPD bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda). Karena menurutnya, melihat dampak negatif baik kerusakan maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.

“Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamatan hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya yaudah sikat aja,” tegas Gubernur saat memimpin rapat dengan seluruh Kepala dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, bertempat di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (13/1/2020).

Gubernur juga menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas. Karena, berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas. Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.

“Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM, invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil inventarisasinya,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin.

“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada kompromi,” tutur Gubernur. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini