CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mempersiapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan tata ruang dengan perkembangan pembangunan, investasi, infrastruktur, lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Informasi mengenai revisi RTRW tersebut disampaikan melalui akun Instagram @dpuprkotacilegon sekitar sepekan lalu. Dalam unggahannya, DPUPR mengusung tema “Revisi RTRW Kota Cilegon: Menata Ruang untuk Masa Depan.”
Dalam materi publikasi tersebut, pemerintah menekankan bahwa penyusunan revisi RTRW dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut mencakup Pemkot Cilegon, dinas teknis terkait, Pemerintah Provinsi Banten, dunia usaha, akademisi dan pakar serta masyarakat.
DPUPR menyebut konsep yang dibangun adalah “Bersama Merencanakan Ruang, Bersama Membangun Cilegon Masa Depan.”
10 Aspek Jadi Fokus Revisi
Berdasarkan materi yang dipublikasikan DPUPR Cilegon, sedikitnya terdapat sejumlah aspek utama yang akan dikaji dalam revisi RTRW.
Di antaranya kawasan industri, kawasan permukiman, pelabuhan dan logistik, jaringan jalan dan transportasi, kawasan pesisir, sumber daya air, infrastruktur energi, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, fasilitas pelayanan umum, sarana pendidikan serta pusat kegiatan perkotaan.
Revisi juga diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah dan pertumbuhan investasi, kebijakan nasional dan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur strategis dan Proyek Strategis Nasional.
Di sisi lain, aspek lingkungan hidup dan kebencanaan turut dimasukkan dalam fokus kajian.
DPUPR mencantumkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau, pengurangan risiko bencana serta peningkatan ketahanan wilayah sebagai bagian dari tujuan revisi RTRW.
Bukan Sekadar Perubahan Peta
Revisi RTRW Cilegon memiliki posisi strategis mengingat karakter kota yang merupakan kawasan industri sekaligus memiliki pelabuhan dan wilayah pesisir.
Artinya, perubahan tata ruang nantinya tidak hanya menyangkut garis dan warna pada peta. Penetapan zonasi dapat menentukan ke mana kawasan industri berkembang, di mana permukiman dibangun, bagaimana jaringan transportasi dikembangkan serta ruang mana yang harus dilindungi.
Karena itu, proses revisi perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis data.
Jangan sampai perubahan RTRW justru sekadar mengikuti perkembangan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi. Jika demikian, tata ruang berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Hal tersebut menjadi penting karena tata ruang seharusnya mampu mengantisipasi kebutuhan kota di masa depan, bukan hanya merespons persoalan yang sudah muncul.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
DPUPR Cilegon juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan aspirasi terkait penataan ruang.
Dalam unggahannya, masyarakat diarahkan mengikuti konsultasi publik dan FGD serta menyampaikan masukan melalui kanal yang disediakan.
DPUPR mencantumkan laman ruangwargacilegon.org, email tarudpu.cilegon@gmail.com, serta akun media sosial resmi sebagai saluran partisipasi.
Langkah tersebut penting karena masyarakat merupakan salah satu pihak yang paling terdampak oleh kebijakan tata ruang.
Perubahan peruntukan lahan, pembangunan kawasan industri, perluasan permukiman, pembangunan infrastruktur maupun kebijakan kawasan pesisir pada akhirnya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Enam Tahapan Penyusunan
Dalam materi sosialisasi yang dipublikasikan DPUPR, proses revisi RTRW dirancang melalui sejumlah tahapan.
Tahap pertama adalah pengumpulan data, melalui survei serta penggunaan data primer dan sekunder.
Tahap kedua berupa analisis tata ruang, yang mencakup analisis isu strategis, daya dukung, kebutuhan ruang, struktur dan pola ruang serta risiko bencana.
Selanjutnya masuk ke tahap penyusunan konsep RTRW, berupa perumusan alternatif dan konsep penataan ruang.
Tahap keempat adalah konsultasi publik dan FGD untuk menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Setelah itu dilakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan masukan dan hasil analisis, sebelum memasuki tahap akhir berupa pembahasan lintas sektor hingga penetapan Perda RTRW.
Kepastian Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Publik
DPUPR dalam materi publikasinya juga menempatkan kepastian hukum pemanfaatan ruang sebagai salah satu alasan penting dilakukannya revisi.
Hal ini menjadi relevan bagi Cilegon yang memiliki aktivitas industri dan investasi dalam skala besar.
Kepastian tata ruang memang dibutuhkan dunia usaha agar investasi dapat direncanakan dengan jelas. Namun, kepastian tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat dan kebutuhan ruang publik.
Jangan sampai atas nama investasi, fungsi kawasan lindung, ruang terbuka hijau, kawasan pesisir atau ruang hidup masyarakat justru semakin terdesak.
Sebaliknya, regulasi tata ruang juga harus mampu memberikan kepastian kepada investor sehingga perubahan zonasi tidak terjadi secara tidak terukur dan menimbulkan ketidakpastian dalam menjalankan usaha.
Ukuran Keberhasilan Ada di Lapangan
Pada akhirnya, keberhasilan revisi RTRW Cilegon tidak semata-mata ditentukan oleh selesainya dokumen maupun terbitnya peraturan daerah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tata ruang baru nantinya benar-benar mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan.
Apakah pembangunan menjadi lebih tertib? Apakah konflik pemanfaatan ruang dapat ditekan? Apakah kawasan industri dan permukiman memiliki batas yang jelas? Apakah lingkungan dan pesisir terlindungi? Apakah transportasi dan infrastruktur berkembang sesuai kebutuhan? Dan yang tak kalah penting, apakah masyarakat mendapatkan ruang hidup yang aman dan layak?
Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui kajian dan kebijakan yang konkret, maka revisi RTRW dapat menjadi instrumen penting untuk menentukan arah Cilegon dalam puluhan tahun ke depan.
Namun jika revisi hanya berakhir pada perubahan peta dan penyesuaian zonasi tanpa pengawasan pemanfaatan ruang yang kuat, persoalan tata ruang lama berpotensi kembali terulang.
Sebab, menata ruang bukan sekadar menggambar ulang peta. Yang sesungguhnya sedang direncanakan adalah masa depan Kota Cilegon.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
