CILEGON – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon memastikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tetap berjalan. Tahun ini, sebanyak 147 unit rumah ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon dengan anggaran hampir Rp5 miliar.
Plt Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan penanganan RTLH bukan terkendala persoalan koordinasi antara Dinas Perkim dan Dinas Sosial (Dinsos).
Menurutnya, Dinsos memang memberikan data masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima. Namun, Dinas Perkim juga telah memiliki basis data RTLH sendiri yang digunakan untuk menyusun daftar antrean penanganan.
“Sebenarnya bukan masalah koordinasi. Dinas Sosial memang memberikan data. Namun, sebetulnya kami sendiri sudah memiliki basis data,” kata Edhi Hendarto, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, data RTLH yang masuk dari Dinsos kemudian menjadi bagian dari daftar antrean. Di sisi lain, Dinas Perkim juga telah memiliki data hasil pendataan dan usulan RTLH yang dikumpulkan sebelumnya.
Bahkan, data RTLH tersebut telah diinput melalui aplikasi Sibaru milik pemerintah pusat sebagai bagian dari proses pengusulan bantuan.
“Ketika ada banyak data dari Dinas Sosial, data tersebut masuk dalam daftar antrean. Sementara data yang ada di Dinas Perkim juga sudah tersedia,” ujarnya.
Selain diusulkan melalui sistem pemerintah pusat, Dinas Perkim juga mendistribusikan data tersebut kepada Dinas Perkim Provinsi Banten.
Data RTLH juga ditawarkan kepada perusahaan atau industri yang berpotensi membantu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Sumber Anggaran Beragam
Edhi menjelaskan, penanganan RTLH di Kota Cilegon tidak hanya mengandalkan APBD Kota. Sumber pendanaan dapat berasal dari berbagai pihak.
Di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Banten, APBD Kota Cilegon, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), CSR perusahaan, hingga kelompok masyarakat (pokmas).
“Jadi, datanya memang cukup banyak. Sumber pendanaannya juga dari beberapa pihak, mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, Baznas, CSR perusahaan, sampai pokmas,” jelasnya.
Menurut Edhi, jumlah data RTLH yang harus ditangani masih cukup besar. Dari data awal, terdapat sekitar 2.500 rumah yang masuk dalam daftar.
Namun, pihaknya juga harus menyesuaikan jumlah data dengan kuota bantuan yang tersedia dari masing-masing sumber anggaran.
“Misalnya kami diminta menginput sekitar 600 data. Sementara dari data awal yang mencapai sekitar 2.500 rumah, jumlahnya masih cukup banyak,” katanya.
Persoalannya, Dinas Perkim belum mengetahui secara pasti berapa kuota yang akan diberikan pemerintah pusat maupun kapan bantuan tersebut direalisasikan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menentukan daftar penerima agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan.
Hindari Bantuan Ganda
Edhi mencontohkan, apabila terdapat daftar antrean sebanyak 600 rumah, tetapi pemerintah pusat hanya memberikan kuota untuk 400 rumah, maka 200 rumah lainnya masih dapat diusulkan melalui sumber pendanaan berbeda.
Namun, persoalan muncul ketika pemerintah daerah belum mengetahui kapan bantuan dari pemerintah pusat akan direalisasikan.
“Kalau dari urutan satu sampai 600 sudah ada kepastian, misalnya akan direalisasikan dalam satu minggu atau satu bulan, sementara kuotanya hanya 400 rumah, sisanya masih bisa kami usulkan melalui sumber anggaran lain,” ujarnya.
Sebaliknya, ketika data telah masuk ke pemerintah pusat tetapi belum ada kepastian waktu pelaksanaan, Dinas Perkim harus menahan sebagian usulan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Ketika data tersebut sudah masuk ke pemerintah pusat, kami belum mengetahui kapan bantuan itu diberikan. Ini menyebabkan daftar antrean di daerah bisa bertabrakan dengan usulan yang sudah dimasukkan ke sumber pendanaan lain,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan satu rumah tidak diusulkan kepada beberapa sumber pembiayaan sekaligus.
“Kami harus menunggu terlebih dahulu agar tidak terjadi satu rumah diusulkan ke pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota secara bersamaan. Jangan sampai satu penerima mendapatkan bantuan ganda,” tegas Edhi.
147 Rumah Ditangani APBD Cilegon
Untuk tahun 2026, Edhi memastikan Pemkot Cilegon telah menangani 147 unit RTLH melalui APBD Kota Cilegon.
Jumlah tersebut merupakan program yang secara langsung memiliki kepastian anggaran dari pemerintah daerah.
“Tahun ini, khusus yang berasal dari APBD Kota Cilegon, jumlahnya sebanyak 147 unit rumah,” ungkapnya.
Untuk program tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp5 miliar.
“Kurang lebih hampir Rp5 miliar,” katanya.
Cilegon Disebut Dapat Kuota 556 Unit dari APBN
Sementara untuk bantuan yang bersumber dari APBN, Edhi mengaku pihaknya masih menunggu kepastian realisasi.
Ia menyebut, dalam rapat koordinasi di Dinas Perkim Provinsi Banten, sempat disampaikan bahwa Provinsi Banten memperoleh kuota sekitar 6.000 unit RTLH.
Setelah dibagi ke delapan kabupaten dan kota di Banten, Kota Cilegon disebut mendapatkan kuota sebanyak 556 unit.
“Dalam rapat itu disampaikan bahwa Provinsi Banten mendapat kuota sekitar 6.000 unit. Setelah dibagi untuk delapan kabupaten dan kota, Kota Cilegon mendapatkan kuota sebanyak 556 unit,” jelas Edhi.
Namun, ia menegaskan angka 556 unit tersebut bukan seluruhnya berasal dari pengajuan Pemkot Cilegon, melainkan merupakan pembagian kuota untuk Kota Cilegon.
“Bukan. Itu merupakan pembagian kuota untuk Kota Cilegon,” tegasnya.
Menurut Edhi, pembagian kuota tentu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Kabupaten Lebak dan Pandeglang, misalnya, berpotensi mendapatkan kuota lebih besar karena jumlah RTLH di kedua daerah tersebut juga relatif banyak.
Realisasi APBN Baru Sekitar 100 Rumah
Meski Kota Cilegon disebut memperoleh kuota 556 unit, Edhi mengungkapkan realisasi bantuan dari pemerintah pusat yang telah diketahui pihaknya baru sekitar 100 unit rumah.
Salah satunya berada di wilayah Tembulun.
“Setelah kami telusuri, ternyata realisasi bantuan pemerintah pusat di Kota Cilegon baru sekitar 100 unit, salah satunya di wilayah Tembulun,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi persoalan bagi pemerintah daerah karena sebelumnya kuota yang disampaikan sudah dilaporkan kepada pimpinan daerah.
Bahkan, untuk tahun berikutnya, terdapat informasi bahwa kuota tersebut akan kembali bertambah. Namun, kepastian realisasinya masih belum jelas.
“Kami sudah melaporkan kepada pimpinan bahwa kuotanya sekian. Tahun berikutnya bahkan jumlahnya disebut bertambah. Namun, realisasinya belum jelas kapan,” kata Edhi.
Ia menegaskan, Dinas Perkim sebenarnya telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung, termasuk berita acara dan dokumen lainnya.
“Kami sebenarnya sudah memiliki berita acara dan dokumen lainnya. Akan tetapi, kepastian realisasinya belum jelas,” tuturnya.
Edhi menambahkan, pemerintah pusat saat ini telah memiliki Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkaitan langsung dengan program perumahan.
Namun, menurutnya, dorongan terhadap program penanganan RTLH juga semakin gencar dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Di tingkat pemerintah pusat sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, saat ini yang lebih gencar mendorong program tersebut justru Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
