Beranda Pemerintahan Wabup Serang Ingatkan Warga Waspadai Calo PMI

Wabup Serang Ingatkan Warga Waspadai Calo PMI

Ilustrasi - foto istimewa bisnis.com

KAB. SERANG – Persoalan pekerja migran ilegal (PMI) ilegal menjadi salah satu sorotan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah kasus menonjol terkait PMI yang melibatkan warga Kabupaten Serang hingga Agustus 2026.

Pada Januari 2026, Latiyah, seorang TKW asal Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, meminta bantuan pemerintah karena mengalami sakit serius (pendarahan) dan diisolasi lebih dari 3 bulan setelah dikembalikan oleh majikannya ke agen penyalur di Riyadh.

Pada Februari 2026, seorang PMI asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Dewi dilaporkan mengalami kekerasan di luar negeri.

Juni 2026, sebanyak 46 Calon PMI asal Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang melaporkan dugaan penipuan serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban telah membayar biaya proses ke PT dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), tetapi tidak diberangkatkan selama dua tahun.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas, mengingatkan warga Kabupaten Serang agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji besar tanpa memastikan legalitas perusahaan dan kejelasan kontrak. Ia juga menyoroti kasus PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural hingga kehilangan kontak dengan keluarga, tidak mendapat asuransi, bahkan terindikasi menjadi korban perdagangan orang.

Najib meminta calon PMI menggunakan perusahaan penempatan tenaga kerja migran yang resmi agar mereka mengetahui lokasi kerja, jenis pekerjaan, besaran gaji, masa kontrak, serta jaminan sosial sebelum berangkat.

“Kalau resmi, kontrak kerjanya jelas. Kerja di mana, gajinya berapa, tunjangan sosial atau asuransinya ada atau tidak. Itu yang sangat kita harapkan,” kata Najib, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, perusahaan resmi juga memberikan pelatihan sebelum memberangkatkan calon pekerja. Sebaliknya, jalur nonprosedural membuat pekerja rentan berangkat tanpa informasi yang memadai mengenai pekerjaan dan perlindungan mereka di negara tujuan.

Baca Juga :  Friksi Pascapilkada Masih Terasa, Pengamat: Zakiyah Harus Fokus Eksekusi Program

Najib menyebut sejumlah kasus di Kabupaten Serang menunjukkan risiko tersebut. Ada pekerja yang berangkat tanpa mengetahui secara pasti tempat kerja, lama kontrak, hingga besaran gaji. Ketika jatuh sakit, sebagian pekerja bahkan tidak memiliki perlindungan asuransi.

Ia juga menyinggung kasus seorang pekerja asal Kabupaten Serang yang meninggal dunia di luar negeri dan baru diketahui setelah sekitar sebulan. Selain itu, ada pekerja yang mendapati pekerjaan di negara tujuan tidak sesuai dengan janji perekrut.

“Bahkan ada beberapa yang terindikasi perdagangan manusia atau human trafficking,” ujarnya.

Menurut Najib, kontrak kerja sebelum keberangkatan menjadi salah satu perlindungan penting bagi calon PMI. Dokumen itu harus memuat identitas pemberi kerja atau perusahaan, rincian pekerjaan, serta ketentuan kerja yang disepakati.

Tanpa dokumen dan informasi yang jelas, keluarga akan kesulitan melacak keberadaan pekerja ketika mereka kehilangan kontak atau menghadapi masalah di negara tujuan.

Najib mengakui, sejumlah pekerja pernah meminta bantuan melalui media sosial karena ingin pulang ke Indonesia dan membutuhkan penjemputan. Dalam situasi seperti itu, Pemkab Serang berupaya melakukan advokasi bersama kementerian yang menangani pekerja migran.

“Kalau ada kejadian begitu, Pemkab Serang bersama kementerian yang menangani pekerja migran pasti melakukan upaya advokasi,” katanya.

Najib meminta masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja bergaji tinggi, terutama jika perekrut tidak menjelaskan prosedur penempatan dan meminta calon pekerja segera berangkat tanpa kontrak yang jelas.

Ia menegaskan, calon PMI harus memastikan seluruh persyaratan kerja sebelum mengambil keputusan. Jika jenis pekerjaan, ketentuan, atau persyaratannya tidak sesuai, calon pekerja sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berangkat.

“Imbauannya, bagi yang berencana bekerja di luar negeri, gunakan perusahaan resmi. Jangan tergiur iming-iming gaji besar. Kontrak harus ditandatangani sebelum berangkat dan spesifikasi pekerjaannya harus jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Minta Pemkot Serang Segera Sahkan Perwal Disabilitas

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah