Beranda Pemerintahan Wabup Serang Imbau Kades Tak Selewengkan Dana Desa

Wabup Serang Imbau Kades Tak Selewengkan Dana Desa

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. (Nindi/bantennews)

KAB. SERANG – Maraknya kasus penyelewengan dana desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes) menjadi perhatian kepala daerah. Tak sedikit mantan kepala desa (kades) maupun kades yang masih menjabat di Kabupaten Serang terjerat kasus korupsi penggunaan dana desa.

Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa menegaskan para kades di Kabupaten Serang untuk mengelola dan menggunakan dana desa sesuai dengan aturan untuk kepentingan pembangunan desa.

“Utamanya dua hal, bagaimana pengelolaan keuangan desa ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, jangan menganggap uang bebas bisa dipergunakan sekehendak hati, itu ada aturan-aturan main penggunaannya,” tegas Pandji pada Senin (6/6/2022).

Pandji menambahkan perencanaan penggunaan dana desa yang telah digelontorkan oleh Pemerintah pusat maupun Pemkab Serang harus jelas dan bisa berpengaruh pada aspek perkembangan desa.

Untuk satu tahun dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Serang sekitar Rp300 miliar lebih, dengan rincian per desa bisa mendapatkan dana desa hampir senilai Rp1 miliar.

“Dana satu miliar dalam satu tahun itu bukan uang kecil, jadi dua hal itu bagaimana agar penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian yang kedua perencanaan penggunaan dana desa itu harus menjadi daya dobrak, daya dorong terhadap tumbuh dan berkembangnya perekonomian di desa,” kata Pandji.

Pandji meminta para kades dan camat untuk melakukan evaluasi internal terkait penggunaan dana desa dalam jangka waktu per dua pekan atau setiap bulan. Evaluasi tersebut dinilai dapat mengontrol penggunaan dana desa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Raden Bimo Gunung Abdulkadir mengatakan pihaknya melakukan pengawalan serta pengawasan terkait akuntabilitas keuangan negara hingga ke pemerintah desa.

“Itu bahkan dari BPKP mendesainkan sistem keuangan daerah seperti apa, aplikasi seperti apa agar bisa diperbandingkan antara satu desa dengan desa yang lainnya. Jadi mempermudah bagaimana pencatatan seperti apa, setelah itu biar mempermudah Inspektorat,” terang Bimo.

Terkait penggunaan dana desa di Kabupaten Serang, Bimo berharap para pemerintah desa untuk lebih baik dalam menggunakan serta mengaplikasikan dana desa. “Sudah baik, menuju lebih baik. Makanya terus dikawal agar tidak kalah dengan daerah lain,” tutup Bimo.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini