Beranda Uncategorized Voucher Belanja Ali Mujahidin-Firman Mutakin Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon

Voucher Belanja Ali Mujahidin-Firman Mutakin Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon

Relawan Pemilukada Bersih (RPB) melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

CILEGON – Relawan Pemilukada Bersih (RPB) melaporkan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

Sebelum laporan teregistrasi, RPB melakukan konsultasi dengan Bawaslu Cilegon untuk membuat laporan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua RPB, Mahendra Seftiyansah mengatakan, adanya dugaan money politik berupa pembagian lembaran kartu verifikasi yang memuat foto pasangan Ali Mujahidin (Mumu) dan Firman Mutakin (Lian) yang dapat ditukar dengan voucher belanja di salah salah satu minimarket.

“Kami menemukan di lapangan bahwasanya lembaran ini dibagi-bagikan ke masyarakat, yang kami duga lembaran ini dibagikan untuk ditukar dengan dukungan berupa fotocopy KTP dari masyarakat,” kata Mahendra di Kantor Bawaslu Cilegon, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan RPB, kata dia, kejadian tersebut ditemukan pada 5 September 2020 lalu, dimana dukungan masyarakat dapat ditukar dengan voucher senilai Rp25 ribu.

“Selama ini adanya Bawaslu, juga adanya relawan-relawan demokrasi, itu bersama-sama memerangi money politik. Tapi ini masih terjadi dalam proses Pilkada Cilegon dalam bentuk dukungan masyarakat yang ditukar dengan voucher belanja. Menurut kami, money politik ini adalah sebuah kejadian yang luar biasa mencederai demokrasi,” ucapnya.

Mahendra menerangkan, kedatangan RPB ke Bawaslu Cilegon, selain untuk melaporkan bentuk tindak pelanggaran, juga untuk melakukan konsultasi laporan untuk setiap pelanggaran yang ditemukan selama proses Pilkada berlangsung.

“Makanya kita datang ke Bawaslu, setelah dianalisa oleh Bawaslu, memang ada beberapa persyaratan formil pelaporan yang harus masih kami penuhi. Tapi artinya itu kan hanya persyaratan administratif, kita tidak bisa mengesampingkan fakta dilapangan, bahwasanya dukungan KTP ditukar voucher itu benar adanya,” tuturnya.

Selain itu Mahendra juga mengatakan, laporan dugaan pelanggaran yang telah dikonsultasikan dengan Bawaslu tersebut bukan hanya sekedar bagian dari eksistensi, melainkan untuk mengajak seluruh masyarakat mengawal proses Pilkada Cilegon berjalan bersih.

“Kami akan penuhi syarat-syarat formil dan materil pelaporan dugaan money politik itu. Karena memang tujuan kami melaporkan peristiwa itu betul-betul untuk menjaga bagaimana proses Pilkada ini berjalan bersih dan tanpa money politik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa pada Bawaslu Cilegon, M. Lukman Hakim mengapresiasi langkah RPB untuk melaporkan kejadian tersebut.

Laporan tersebut, kata Lukman, akan menjadi laporan yang pertama diberikan oleh unsur masyarakat. Pasalnya hingga saat ini, seluruh pelanggaran yang tengah ditangani Sentra Gakkumdu merupakan hasil temuan Bawaslu.

Lukman berharap, langkah tersebut dapat diikuti oleh seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam tahapan proses Pilkada Cilegon.

“Semuanya itu atas nama masyarakat, silahkan melapor, semuanya mari kita sama-sama menjaga demokrasi di Cilegon. Kita buat juga Pilkada ini bersih dari praktek atau budaya money politik,” tandasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini