Beranda Uncategorized Hitung Cepat Punya Dasar Hukum Jelas

Hitung Cepat Punya Dasar Hukum Jelas

Joko Widodo dan Prabowo saat debat Pilpres 2019 - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan proses hitung cepat yang dilakukan oleh sejumlah lembaga surveipada gelaran Pemilu 2019 memiliki dasar hukum jelas. Salah satu dasar hukum adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Hasil hitung cepat itu dasar hukumnya jelas, dalam undang-undang diklasifikasi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).

Titi menuturkan dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia memang memberikan ruang dan landasan hukum bagi para lembaga survei untuk melalukan proses hitung cepat. Selain itu katanya lembaga survei yang akan melakukan proses hitung cepat juga mesti memenuhi sejumlah syarat.

Pada pasal 28 ayat 1 PKPU 10/2018 dijelaskan bahwa survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh lembaga yang terdaftar di KPU. Kemudian pada ayat 2 dikatakan bahwa lembaga survei yang terdaftar tersebut merupakan harus berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.

Lalu, pada pasal 28 ayat 3 diatur bahwa lembaga survei wajib mendaftar ke KPU dengan menyerahkan dokumen berupa rencana jadwal dan lokasi, akte pendirian, susunan kepengurusan, dan sebagainya.

Selain itu, juga diharuskan untuk menyerahkan surat pernyataan bahwa lembaga survei tidak melakukan keberpihakan, menggunakan metode penelitian ilmiah, melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau penghitungan cepat, dan sebagainya.

Karenanya, menurut Titi, jika ada pihak yang menganggap ada pelanggaran dalam proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei bisa melaporkannya kepada Bawaslu ataupun asosiasi lembaga survei. Mekanisme pelaporan sudah Hal itu juga diatur dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 PKPU 10/2018.

Baca Juga :  Bawa Amplop Kosong, Banyak Pejabat Dilarang Masuk di Acara Pemilihan Wakil Walikota Cilegon

Titi juga beranggapan pihak yang menuduh terjadinya pelanggaran ataupun kecurangan yang dilakukan oleh lembaga survei juga mesti membuka bukti-buktinya kepada publik.

“Jangan tanpa dasar kuat, tanpa logika yang kuat menyatakan bahwa sudah terjadi praktik kecurangan, masyarakat perlu diberi informasi yang proporsional sehingga tidak menggiring masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan kebohongan publik.

Keenam lembaga survei yang dilaporkan tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS),ChartaPolitika,Poltracking,SaifulMujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News