Beranda Hukum Vonis Mantan Kepala Unit Administrasi Bank Banten Diperberat

Vonis Mantan Kepala Unit Administrasi Bank Banten Diperberat

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman mantan kepala unit administrasi Bank Banten, Darwinis menjadi 6 tahun dalam perkara kasus kredit macet Bank Banten. Banding ini merupakan pengajuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Hukuman di tingkat banding tersebut lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun bui dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (4/10/2023) lalu.

Vonis dibacakan pada Selasa (28/11/2023) kemarin lusa. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Laurensius Sibarani dan hakim anggota Mochamad Tuchfatul Anam beserta Uding Sumardiana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” bunyi putusan nomor 41/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN yang dikutip BantenNews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (30/11/2023).

Sedangkan untuk denda, Darwinis tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan sepeti vonis di PN Serang sebelum masuk tingkat banding.

Putusan PT Banten hanya mengubah pidana kurungan badan Darwinis, ia dinilai dihukum terlalu ringan meskipun tidak menikmati hasil kejahatannya.

Menurut hakim karena perannya meloloskan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang berakhir macet sehingga negara akhirnya merugi Rp58 miliar. Sedangkan sisanya putusan PT Banten menguatkan putusan di PN Serang sebelumnya.

“Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dinilai terlalu ringan dan harus diperberat,” tulis putusan tersebut.

Putusan hakim PN dan PT sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Darwinis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini