Beranda Hukum JPN Nilai Putusan PTUN Terhadap BBWSC3 Keliru

JPN Nilai Putusan PTUN Terhadap BBWSC3 Keliru

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menilai pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang keliru dalam memutus gugatan terhadap pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) terkait banjir di Kota Serang Maret 2022 silam.

Oleh karena itu, JPN dari Kejati Banten menemukan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan di dalamnya.

“BBWSC3 mengajukan banding terhadap putusan PTUN Serang karena setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian antara fakta yang tersampaikan dipersidangan dengan yang dimuat dalam pertimbangan sehingga mengakibatkan putusan keliru,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna, Selasa 30 April 2024.

Dalam beberapa pertimbangannya, lanjut Rangga, hakim menyatakan pengelolaan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, sudah sesuai prosedur dan peralatan (hollow jet) berfungsi dengan baik.

“Selain itu pada saat terjadi banjir curah hujan tinggi baik di hulu bendungan maupun di hilir Sungai Cibanten, serta meluapnya empat anak sungai menuju Sungai Cibanten menyebakan debit air di hilir melebihi batas maksimal.”

Dari pertimbangan tersebut, lanjut dia, semestinya hakim menolak gugatan penggugat. “Semestinya hakim menolak gugatan penggugat.”

Sebelumnya diberitakan, PTUN mengabulkan sebagian gugatan penyintas banjir yang menggugat BBWSC3 mengenai pengelolaan Bendungan Sindangheula.

Putusan tersebut dibacakan hakim PTUN di e-court pada Rabu (3/4/2024) kemarin dengan Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dengan nama penggugat bernama Ririn Purnamasari melawan Kepala Balai BBWSC3 selaku tergugat. Ririn merupakan penyintas banjir pada 1 Maret tahun 2022 lalu yang mengakibatkan rumahnya rusak dan hanyut.

“Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan Bendungan Sindang Heula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten sehingga menyebabkan banjir di Serang–Banten pada tanggal 01 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” dalam putusannya.

Hanya satu gugatan tersebut yang dikabulkan. Enam Gugatan lainnya seperti meminta agar BBWSC3 memberikan uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp26 juta dan meminta maaf kepada masyarakat melalui media massa ditolak oleh PTUN.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News