
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kerja sama usaha kepelabuhan di BUMD Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM).
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Direktur PT ABM Isbandi Ardiwinata dan Direktur Utama PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N. Cakrabirawa.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4/2026) ditunda hingga pekan depan.
Kuasa hukum Cakrabirawa, Agus Salim, menyatakan penundaan dilakukan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk merumuskan putusan.
“Putusan ditunda hingga Senin mendatang,” ujar Agus di Pengadilan.
Agus menjelaskan, kliennya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia mengakui, Cakrabirawa menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun, dana tersebut disebut bukan sebagai keuntungan pribadi, melainkan penggantian biaya pengurusan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang sebelumnya menggunakan dana pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membantu proses perizinan atas permintaan pihak SBM,” katanya.
Menurut Agus, inisiatif pengurusan izin awalnya berasal dari Direktur Utama PT SBM, Isbandi Ardiwinata. Proses tersebut sempat dijalankan pihak lain, namun tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, Cakrabirawa diminta untuk meneruskan proses tersebut dengan menggunakan dana pribadi. Setelah izin terbit dan dokumen diserahkan, kerja sama tidak berlanjut karena pertimbangan komersial.
Dalam penyelesaian kerja sama itu, lanjut Agus, pengembalian biaya, termasuk Rp200 juta, telah diatur.
“Uang itu sempat dikembalikan oleh SBM, lalu diserahkan kembali kepada klien kami sebagai penggantian dana pribadi. Tidak ada keuntungan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rangga Raditya, menilai nilai kerugian yang didakwakan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta persidangan.
Ia menyebut, dari nilai awal sekitar Rp4,7 miliar, kerugian yang diakui berada di kisaran Rp2,3 miliar hingga Rp2,4 miliar.
Menurutnya, nilai kerugian Rp1,061 miliar yang dibebankan kepada Cakrabirawa, termasuk Rp200 juta yang dipersoalkan, telah menjadi bagian yang dibahas dalam persidangan.
Rangga juga menyatakan bahwa kerugian tersebut telah diselesaikan melalui pengembalian investasi dari PT ITAI kepada PT SBM.
“Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini secara objektif dan proporsional,” tuturnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo