Beranda Hukum Pedagang Ikan dan Sopir Angkot di Serang Ini Nyambi Jual dan Konsumsi...

Pedagang Ikan dan Sopir Angkot di Serang Ini Nyambi Jual dan Konsumsi Sabu

Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriyatna didampingi Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa saat gelar ekspose 4 tersangka pengguna dan pengedar sabu. (Foto: Istimewa)

SERANG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang.

Keempat tersangka yaitu RS (31) warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, RK (19) warga Desa Carukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sar (33) Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara dan AH alias Pedet (26) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Keempat tersangka merupakan sopir angkot dan pedagang ikan. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Nana Supriyatna mengatakan penangkapan pengedar dan pengguna narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran ataupun penggunaan narkoba.

“Seluruh pengaduan masyarakat yang kami terima tentang narkoba segera ditindaklanjuti,” ungkap AKP Nana Supriyatna kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolres Serang Kabupaten, Kamis (15/11/2018).

Kasat menjelaskan tersangka RS yang merupakan sopir angkot ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Sabtu (3/11/2018). Dalam penggeledahan, barang bukti 7 paket sabu ditemukan petugas dalam kantong celana panjang yang digantungkan di balik pintu kamar.

“Barang bukti sabu diakui didapat dengan cara membeli sebesar Rp3 juta dari seseorang yang dia temui di SPBU Kopo,” terang Kasat didampingi Kanit Opsnal Ipda Surya Sabanusa.

Lebih lanjut, pada Rabu (7/11/2018), di pinggir jalan Kampung Jonjing, Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Seran, petugas juga menangkap RK, pedagang ikan yang biasa berjualan di TPI Jakarta Utara.

“Dari saku celana ditemukan satu paket sabu dalam kantong plastik kecil yang dibeli seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang ditemui di tempatnya bekerja,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Sar dan AS ditangkap juga di pinggir jalan saat akan pulang ke rumahnya. Tersangka Sap ditangkap di pinggir jalan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Jumat (9/11/2018), sedangkan AS ditangkap di pinggir jalan Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa (13/11/2018).

“Dari tersangka AS, kita amankan satu paket sabu seharga Rp400 ribu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Sementara tersangka Sar merupakan DPO yang menjual sabu kepada Abul Wafa yang ditangkap Maret lalu dan masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” bebernya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini