Beranda Uncategorized Volume Kendaraan Tambang Meningkat di Cilegon, Pembatasan Jam Operasional Diterapkan

Volume Kendaraan Tambang Meningkat di Cilegon, Pembatasan Jam Operasional Diterapkan

Rapat koordinasi antara Pemkot Cilegon, Polres Cilegon, dan para pengusaha tambang soal lonjakan volume kendaraan. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Polres bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal memberlakukan pembatasan untuk kendaraan tambang yang memuat pasir. Peningkatan volume kendaraan tambang di jalur utama jadi pemicunya.

Hal itu disampaikan oleh Walikota Cilegon, Robinsar usai Polres Cilegon bersama Pemkot Cilegon dan stakeholder lainnya, termasuk para pengusaha tambang menggelar rapat koordinasi di aula Mapolres, Kamis (9/10/2025).

“Kami sepakat untuk memberlakukan larangan kendaraan tambang melintas pada pagi pukul 06.00–09.00 dan sore pukul 16.00–19.00. Tujuannya agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” katanya kepada wartawan.

Robinsar menyampaikan, pembatasan jam operasional itu diterapkan menyusul atas adanya lonjakan volume kendaraan tambang yang menimbulkan polemik di masyarakat.

“Karena kemarin banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan di jalur Cilegon Timur, Bojonegara, dan Pulo Ampel,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan lonjakan volume kendaraan itu merupakan buntut dari adanya penutupan sementara aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Jawa Barat.

Penutupan itu dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sejak 26 September 2025 lalu. Hal itu membuat jalur tambang berpindah ke wilayah hukum Polres Cilegon dan menimbulkan kemacetan parah di sejumlah titik, terutama pada pagi dan sore hari.

“Kita harus menata agar kepentingan masyarakat pengguna jalan dan kepentingan dunia usaha sama-sama diwadahi. Jangan sampai muncul korban akibat kecelakaan lalu lintas hanya karena tidak ada pengaturan,” terangnya.

Martua juga menyebutkan peningkatan arus kendaraan berat di jalur Bojonegara mencapai 20 persen dibanding bulan sebelumnya.

“Kalau September naik 10 persen, sekarang sudah 20 persen. Itu sekitar 50 sampai 100 truk tambahan setiap hari,” ungkapnya.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa aturan pembatasan jam operasional tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, penerapannya bersifat kesepakatan bersama antarinstansi dan pelaku usaha.

Baca Juga :  UMKM Butuh Perhatian, Eki Baehaki Siap Kembangkan Potensi Ekonomi Rakyat

“Kalau ada pelanggaran terhadap kesepakatan ini, kita akan tegur secara lisan dulu. Kalau masih diulangi, baru secara tertulis. Semua kita lakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak muncul konflik horizontal di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo