Beranda Politik Vokalis Jamrud Gagal Pencalonan Bupati Pandeglang

Vokalis Jamrud Gagal Pencalonan Bupati Pandeglang

Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil bupati Pandeglang, Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova.

 

PANDEGLANG – Vokalis Band Jamrud Krisyanto dan Hendra Pranova yang akan mengikuti bursa pencalonan Bupati Pandeglang melalui jalur independen dinyatakan gagal oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Pandeglang. Hal itu lantaran berkas dukungan perbaikan yang disampaikan jumlahnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh KPU.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, penerimaan dokumen dukungan perbaikan dari bakal calon perseorangan sesuai dengan peraturan berakhir pada 27 Juli 2020 pukul 24.00 WIB dan pada pukul 23.24 WIB pasangan Krisyanto – Hendra Pranova sudah memberikan dokumen dukungan perbaikan.

“Setelah dokumen diterima maka dilakukan proses penghitungan untuk memastikan keabsahan dukungan,” ucap Suja’i usai kegiatan penghitungan dokumen dukungan perbaikan pasangan Krisyanto – Hendra Pranova di Kantor KPU Pandeglang, Selasa (28/7/2020).

Suja’i menjelaskan, ketika model B1 tidak ditemukan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil maka tidak masuk dalam hitungan dukungan, atau dokumen model B1 tidak ada tanda tangan atau cap jempol pendukung juga sama tidak masuk hitungan dukungan.

“Tadi siang kami sudah selesai melakukan proses penghitungan dukungan didapati jenis dokumen dukungan yang tidak sah, mulai B1 nya tidak ada tandan tangan atau tidak ada KTP elektronik serta ada juga formulir B11 nya yang tidak ada,” jelasnya.

Kata dia, dokumen dukungan yang disampaikan sebanyak 69.548 dukungan yang memenuhi syarat hanya 57.995 dukungan saja dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 11.553 dukungan.

Berdasarkan ketentuan calon perseorangan pada saat menyampaikan dokumen perbaikan wajib menyampaikan dokumen dukungan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan.

“Kemarin kekurangan dari jumlah minimum dari 69.808 itu kekurangannya sebanyak 33.085 dukungan dikali dua kali lipat sebanyak 66.170 dukungan. Jadi karena yang memenuhi syarat hanya 57.995 dukungan maka ini tidak bisa dilanjutkan pada kegiatan penelitian administrasi, artinya ditolak,” tegasnya.

Sementara itu, Krisyanto yang ditemui di lokasi secara tidak langsung menerima keputusan yang disampaikan oleh KPU Pandeglang. Dirinya mengaku masih mempertimbangkan apakah akan ada gugatan atau tidak.

“Atas hasil ini akan dievaluasi lagi nanti. (Rencana mengajukan gugatan) belum tahu ya. Karena saya tidak menyaksikan (penghitungan) mungkin sudah sesuai dengan aturan kayanya,” ucapnya sambil tersenyum. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini