Beranda Pemerintahan Viral, Warga Pulomerak Ngeluh Buat KTP di Cilegon 3 Bulan Belum Rampung

Viral, Warga Pulomerak Ngeluh Buat KTP di Cilegon 3 Bulan Belum Rampung

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

CILEGON – Keluhan seorang warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang mengaku bernama Ibu Wani melalui akun instagramnya @hellowanin, viral di media sosial setelah mengungkapkan kesulitannya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Dalam unggahan yang ramai dibagikan, ia menuturkan sudah tiga bulan proses administrasi kependudukan tak kunjung selesai meski seluruh prosedur sudah ditempuh.

Ibu Wani mengaku sudah mengurus tanda tangan RT dan RW, mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bahkan meminta bantuan kader untuk difasilitasi bertemu Kepala Dinas. Namun hingga kini data kependudukannya belum juga rampung.

“Sudah tiga bulan data saya belum jadi. Padahal saya sedang membutuhkan NIK untuk membuat BPJS karena anak saya sedang sakit,” ungkapnya dalam unggahan yang kemudian mendapat banyak perhatian warganet pada Kamis (18/9/2025).

Postingan tersebut menuai simpati publik. Banyak netizen menyoroti lambannya pelayanan administrasi kependudukan yang bisa berdampak langsung pada akses kesehatan warga. Tidak sedikit yang ikut menandai akun resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Walikota Cilegon, Robinsar agar segera mengambil langkah cepat.

Salah satu akun bernama raviraaaa menuliskan, “Lurah camat sekarang jangan pada ngengkeng ya, jangan sampe kekuatan netizen memporak-porandakan kantor kelean.” Komentar ini mendapatkan lebih dari 20 tanda suka.

Netizen lain dengan akun diaah_le juga ikut berbagi pengalaman serupa. Ia menuturkan kesulitannya saat hendak membuat akta kelahiran anaknya.

“Saya juga pak mau buat akte lahir anak saya ribet banget gara-gara nama ortu di KK pake RD sedangkan di buku nikah saya ‘Raden’. Katanya gak bisa dibikin harus minta surat keterangan salah nama ke kantor KUA, sedangkan buku nikahnya di Jawa Tengah. Masa harus pulang kampung dulu buat minta surat keterangan salah nama,” tulisnya.

Baca Juga :  Pemkab Lebak Bakal Fokus Peningkatan SDM, Ekonomi Hingga Infrastruktur

Terkait hal ini, Walikota Cilegon, Robinsar langsung merespons keluhan warga tersebut. Ia menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti kasus yang dialami Ibu Wani dan akan memerintahkan Dinas Dukcapil untuk mempercepat penyelesaian data kependudukan yang tertunda.

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan responsif, mengingat dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam hal akses layanan kesehatan.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin