Beranda Hukum Video Hotman Paris Soal Kecelakaan di Pandeglang Viral, Begini Kata Satlantas

Video Hotman Paris Soal Kecelakaan di Pandeglang Viral, Begini Kata Satlantas

Petugas dari satlantas polres Pandeglang (kiri) saat menyerahkan berkas kecelakaan ke petugas Kejaksaan Negeri Pandeglang - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Polres Pandeglang melalui Satuan Lalu Lintas mengklarifikasi pertanyaan di video Hotman Paris yang mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia berikut bayi dalam kandungan.

Kanit Laka Polres Pandeglang, Iptu Bariman menyampaikan, untuk penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan SOP dari proses penyelidikan, penyidikan sampai proses penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Bariman membantah kalau proses hukum kasus tersebut tidak ditangani oleh petugas, bahkan dengan tegas ia memastikan bahwa berkas perkaranya sudah ada di Kejaksaan.

“Sampai saat ini sudah berjalan proses itu, tahapannya pun sudah kami tempuh. Pemberian untuk SO2HP kami ke keluarga korban juga sudah, sampai tahapan SO2HP yang ketiga bahwa proses tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Bariman, Senin (18/11/2019).

Sedangkan terkait pertanyaan terduga pelaku yang belum dilakukan penahanan itu merupakan kewenangan dari petugas kepolisian. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan kenapa terduga pelaku hingga saat ini belum tahan.

“Sebenarnya itu menyangkut kewenangan penyidik ditahan ataupun tidak, kami disini punya kewenangan untuk masalah itu tapi kami juga berasaskan rasa kemanusiaan, yang pertama dia sudah tua dan kedua dia dalam keadaan sakit,” jelasnya.

Bahkan kata Bariman, kepolisian juga membuat surat kepada ahli kejiwaan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar dalam keadaan depresi, hal itu bertujuan agar langkah yang diambil kepolisian tidak menyalahi aturan.

“Kami harus berdasar, kalau memang dia toh dalam keadaan sakit dia harus ada keterangannya dan itu ada ditunjukkan pada kami, dalam keterangan surat itu dia dalam keadaan depresi. Dari keluarga pelaku juga membuat surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan kepada pimpinan kami dan dibuatkan proses permohonan itu,” bebernya.

Bariman melanjutkan, dari awal petugas kepolisian sudah menyampaikan pada keluarga korban bahwa kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian.

Ia menambahkan bahwa berkas tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan pada Jumat 15 November 2019 kemarin dan diterima langsung oleh staf kejaksaan.

“Tapi kami berprinsip proses musyawarah tidak menjamin bahwa perkara tersebut dihentikan, proses itu masih tetap berlanjut,”

Sebelum kasus ini viral di Media Sosial, memang pada Senin (4/11/2019) sekira pukul 16.55 terjadi kecelakaan di Jalan Raya Pandeglang – Serang tepatnya di Kampung Kalahang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung yang melibatkan dua kendaraan antara mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi A 1178 KC yang dikendarai Ratu Titin Martini dengan Sepeda Motor Honda Revo bernomor polisi A 3394 VG yang dikendarai Sonhaji.

Akibat kecelakaan itu dua orang penumpang sepeda motor atas nama Imas Agustin dan Nida Iim Mufadholah meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Puskesmas.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini