Beranda Pemerintahan Usulkan Raperda Transportasi Kota Tangerang, Ini Poin-poin yang Akan Diatur

Usulkan Raperda Transportasi Kota Tangerang, Ini Poin-poin yang Akan Diatur

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi

TANGERANG – DPRD Kota Tangerang mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi. Raperda tersebut bahkan menjadi salah satu prioritas Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Tangerang.

Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose terkait rencana Raperda tentang Transportasi ini.

“Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Tangerang, Senin (2/11/2020).

Edi mengungkapkan, Raperda tentang Transportasi ini mengacu adanya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub Nomor 15/2019.

Kata dia, sejumlah aturan tercantum dalam raperda ini terkait Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat.

“Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres, misal tentang pengaturan LLAJ,” ungkap Politisi PKS ini.

Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.

“Termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” jelas anggota dewan dari Dapil 4 Kota Tangerang itu.

Jika Raperda Transportasi ini sudah dibentuk Perda, lanjut Edi, ia berharap sistem transportasi di Kota Tangerang sudah dapat terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan,” pungkasnya.

(Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini