Beranda Hukum Usai Makan di Terminal Pakupatan, Remaja di Serang Diciduk Polisi

Usai Makan di Terminal Pakupatan, Remaja di Serang Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap FA (20). fA ditangkap usai makan di warung yang ada di sekitar Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu yang ditemukan dalam dompet serta saku celana. Atas temuan tersebut warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, digelandang ke Mapolres Serang.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima anggotanya bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran Terminal Pakupatan.

Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, person Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka usai keluar dari warung makan.

“Tersangka FA diamankan usai makan di sebuah warung di sekitar Terminal Pakupatan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 19:00. Dari dalam dompet ditemukan satu paket sabu, satu paket lainnya ditemukan dalam saku celana,” terang Michael K Tandayu, Jumat (31/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan, terang Michael, tersangka mengakui 2 paket sabu yang diamankan didapat dari Sup (DPO) warga Tangerang. Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada pesan di sekitaran Terminal Pakupatan.

“Tersangka FA mendapat sabu dari warga Tangerang seharga Rp450 ribu. Pengedar yang nengaku warga Tangerang ini masih kita selidiki keberadaannya,” terang Kasatresnarkoba.

Selain menjual, tersangka FA juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Bisnis haram ini juga diakui sudah berjalan selama 2 bulan. Selain mendapatkan keuntungan dari menjual, tersangka juga turut menikmati sabu.

“Jadi sebelum dijual, tersangka FA terlebih dahulu mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Alasan melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Michael.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini