Beranda Hukum Usai Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Sunohdi Dilaporkan Lagi di...

Usai Divonis 2 Tahun Kasus Penggelapan Dana Nasabah, Sunohdi Dilaporkan Lagi di Mapolda Banten

Nasabah melaporkan koperasi Baitul Mal wa Tamwil (BMT) Muamaroh - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG– Sejumlah nasabah Koperasi Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Muamaroh Anyer, kembali melaporkan Sunohdi ke Mapolda Banten pada Jumat (17/1/2026) kemarin. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penggelapan dana nasabahnya.

Kuasa hukum korban, Andre Scondery, menyatakan laporan itu diajukan kembali oleh para korban untuk menelusuri aliran dana nasabah yang diduga digunakan Sunohdi membeli berbagai aset pribadi.

“Dalam persidangan, yang bersangkutan mengakui ada sejumlah aset yang dibeli,” kata Andre, Sabtu (18/4/2026).

Menurut dia, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai sekitar 600 nasabah dengan total kerugian diperkirakan Rp30 miliar. Dengan begitu, pihaknya menduga dana tersebut dialihkan menjadi aset seperti rumah, ruko dan kebun oleh Sunohdi.

Andre menambahkan, pihaknya kini berfokus pada pertanggungjawaban Sunohdi dan koperasi, sementara satu terduga lain, berinisial D yang diketahui menjabat manajer keuangan, masih berstatus buron hingga kini.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

“Info sementara, ditangani Ditreskrimum,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memvonis penjara dua tahun dan dua bulan kepada Sunohdi dalam perkara penggelapan dana nasabah BMT Muamaroh pada (9/4/2026) pekan lalu.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang menuntut selama tiga tahun dan dua bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Sunohdi, dengan ketentuan bila tak terpenuhi akan diganti dengan kurungan penjara selama 60 hari.

Dalam sidang putusannya, usai pembacaan putusan sempat diwarnai kericuhan. Sejumlah nasabah yang hadir meluapkan kekecewaan atas vonis majelis hakim yang dinilai oleh para korban tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga :  Keroyok Pemuda yang Dicurigai Mencuri Kerbau, 13 Warga Lebak Jadi Tersangka

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi