Beranda Hukum Keroyok Pemuda yang Dicurigai Mencuri Kerbau, 13 Warga Lebak Jadi Tersangka

Keroyok Pemuda yang Dicurigai Mencuri Kerbau, 13 Warga Lebak Jadi Tersangka

LEBAK – Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil mengamankan belasan warga Lebak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 7 warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Informasi yang didapat, belasan orang yang diamankan itu yakni AT (23), AA (30), DI (29), AN (28), DH (24), DI (32), FS (35), SM (21), SR (23), IM (20), TB (21), SF (18) dan AL (18), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Sementara untuk para korbannya yakni SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ke 13 orang itu sudah kita amankan, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah dilakukan pemeriksaan lebih jauh lagi di Mapolres Lebak.

“Polres Lebak telah menerima laporan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh tujuh orang warga yaitu SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50) yang terjadi di Desa Sukanegara, dengan adanya laporan tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara penyidik telah telah menetapkan 13 orang tersangka yang sudah berhasil diamankan adapun ke 13 orang tersangka yaitu,” ucap Kapolres Lebak, Senin (9/5/2022).

AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Jumat 6 Mei 2022, saat itu korban SA (43) kehilangan motor miliknya kemudian, SA pun mencoba mencari motor miliknya dengan cara menanyakan keberadaan motornya kepada seorang paranormal.

“Ia pun mendapatkan informasi dari paranormal itu, bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berbekal informasi tersebut korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga, menuju lokasi tersebut dan memeriksa dikebun warga. Pada saat korban tiba di Kampung Babakan merka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan (kerbau) karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak.

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” jelas Kapolres Lebak,” ujarnya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya, ke 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga turut prihatin atas peristiwa penganiayaan tersebut. “Saya turut prihatin atas kejadian tersebut, semoga kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat yang lain. Saya berharap untuk kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang main hakim sendiri, Negara kita adalah Negara hukum jika ada kejadiaan yang mencurigakan silahkan lapor kepetugas kepolisian terdekat,” kata Shinto. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini