Beranda Hukum Usai Disekap dan Diperkosa, Siswa SMP di Serang Ditinggalkan di Kuburan

Usai Disekap dan Diperkosa, Siswa SMP di Serang Ditinggalkan di Kuburan

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Aksi pencabulan disertai penyekapan menimpa Melati (14), bukan nama sebenarnya. Kini siswi yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, itu mengalami  trauma mendalam dengan apa yang menimpanya.

Kasus tersebut terjadi 13 Desember 2021 silam. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dijemput pelaku yang duduk di bangku SMA. Korban yang mengenal pelaku tak menaruh curiga bahwa pelaku berniat jahat.

Keluarga yang tak mendapati korban pulang ke rumah merasa khawatir dan mencari-cari keberadaan korban. Dari informasi warga yang melihat, korban dibawa pria yang berseragam sekolah saat pulang menuju rumah. Keluarga korban pun memperoleh rekaman CCTV yang dipasang warga tepat di jalan lokasi korban dijemput pelaku.

Dari pantauan CCTV, pelaku yang masih mengenakan seragam SMA menjemput korban yang berseragam SMP di pinggir jalan arah pulang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter merah. Dari sana, pelaku membawa korban ke daerah Jawilan, Kabupaten Serang.

Korban yang bertanya akan dibawa ke mana, tak digubris oleh pelaku yang terus memacu laju sepeda motor. Memasuki perkampungan yang sepi, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong. Korban diancam untuk menuruti hawa nafsu pelaku.

“Di sana keponakan saya disekap dan disetubuhi oleh pelaku,” kata FD, kerabat korban kepada awak media, Selasa (4/1/2022).

Setelah disekap dan diperkosa, dini hari pelaku membawa korban dari rumah kosong ke tempat pemakaman umum tak jauh dari perkampungan warga. Di sana korban yang trauma menghabiskan malam di kuburan.

Keesokan harinya, tanggal 14 Desember 2021, pelaku kembali menemui korban yang trauma di kuburan dan meminta ojek untuk mengantar korban pulang. “Jadi si pelaku datang lagi paginya. Ada tukang ojek lewat pelaku bilang kalau korban itu siswa terlantar dan minta diantarkan pulang. Padahal dia yang bawa korban ke sana,” kata FD.

Setiba di rumah, korban yang trauma tak berani menceritakan hal yang ia alami. Baru pada sore harinya, keluarga berhasil membujuk korban untuk bercerita peristiwa yang menimpanya. Setalah mendapat keterangan korban, pihak keluarga memutuskan untuk visum dan membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada tanggal 17 Desember 2021.

Dua hari setelah laporan polisi tersebut pihak keluarga didatangi pihak pelaku dan mengancam untuk mencabut laporan. “Setelah mengetahui kami pihak keluarga membuat laporan polisi, pihak keluarga didatangi pihak pelaku dengan membawa oknum polisi untuk tidak membuat laporan dan mengancam pihak keluarga kami. Saya bilang selesaikan saja di kantor kepolisian,” kata FD.

Hingga berita ini diturunkan, wartwan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Serang. “Hari ini kami juga baru dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar FD. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini