Beranda Pemerintahan Usai Dicek Irna, DPUPR Provinsi Banten Angkat Bicara Soal Drainase Pasar Pandeglang

Usai Dicek Irna, DPUPR Provinsi Banten Angkat Bicara Soal Drainase Pasar Pandeglang

Bupati Pandeglang Irna Narulita meninjau drainase di Pasar Badak Pandeglang yang kerap banjir - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan angkat bicara terkait penanganan drainase di Pasar Badak Pandeglang yang kerap menimbulkan banjir.

Pernyataan itu disampaikan Arlan usai Bupati Pandeglang, Irna Narulita melakukan pengecekan pada Rabu (29/9/2021) kemarin ke lokasi. Usai cek lokasi, Irna berjanji akan melakukan perbaikan drainase tersebut lantaran tidak ada respon dari Pemprov Banten.

“Pembangunan saluran air (drainase) di kawasan pasar Pandeglang ini sebenarnya kewenangan Pemprov Banten, bukan kewenangan Pemkab Pandeglang, akan tetapi setiap kami usulkan beberapa tahun yang lalu tidak ada tindaklanjutnya dari Gubernur Banten,” kata Irna kemarin di lokasi.

Menanggapi pernyataan itu, DPUPR Provinsi Banten melalui siaran persnya menegaskan bahwa jalan yang merupakan kewenangan Provinsi Banten di Kabupaten Pandeglang telah selesai dibangun. Bahkan beberapa jalan seperti ruas Jiput – Muruy, yang merupakan kewenangan Kabupaten Pandeglang juga dibangun oleh Pemprov Banten.

Sedangkan terkait drainase di Pasar Badak Pandeglang, Arlan menegaskan, Tim teknis UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten rutin melakukan pemeliharaan termasuk dengan melakukan pembersihan sampah dan pendangkalan/sedimentasi pada drainase melalui bak kontrol yang tersedia.

“Pada fakta di lapangan, sebagian air yang mengalir dari Alun-alun Pandeglang dan pegunungan/Kadu Gajah tidak masuk ke dalam drainase yang sudah tersedia, sehingga menyebabkan air melimpah di atas badan jalan,” tegas Arlan melalui siaran persnya, Kamis (30/9/2021).

Kata dia, saluran pembuangan yang berada di ruas jalan milik kewenangan Kabupaten Pandeglang memiliki ukuran yang cukup kecil, serta pada ruas-ruas jalan kewenangan Kabupaten tidak memiliki drainase. Oleh karena itu, air yang mengalir kemudian melimpah di atas badan jalan dan tidak mampu menampung buangan air dari ruas jalan kewenangan provinsi.

“Kegiatan rehabilitasi saluran drainase pada ruas Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang sudah dianggarkan oleh Pemprov Banten dalam APBD Provinsi Banten TA. 2022,” ungkapnya.

Menurutnya, penanganan drainase yang kerap banjir di Pasar Badak Pandeglang harus dilakukan sesuai kewenangannya masing-masing agar tidak ada tumpang tindih. “Sinergitas dalam penanganan penanggulangan banjir di sekitar Pasar Pandeglang harus terjalin sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini