TANGSEL – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan pendampingan psikologis untuk A (12), korban dugaan pencabulan oleh guru bimbingan belajar (bimbel) berinisial PS (30) di Kecamatan Ciputat.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, korban berpotensi mengalami trauma akibat peristiwa yang kini ditangani kepolisian. Namun, pihaknya baru dapat memastikan kondisi psikologis korban setelah menjalani pemeriksaan.
“Kalau melihat kronologinya, korban berpotensi mengalami trauma,” kata Tri, Jumat (5/6/2026).
Tri menjelaskan, UPTD PPA telah menerima surat rujukan dari Polres Tangerang Selatan untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban. Tim psikolog menjadwalkan pemeriksaan pada 11 Juni 2026.
Selain asesmen psikologis, UPTD PPA juga akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut mencakup layanan psikologis, trauma healing, hingga akses layanan kesehatan apabila diperlukan.
“Kami memberikan pendampingan proses hukum, trauma healing, dan layanan kesehatan jika dibutuhkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah warga mengamankan PS di Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, pada Senin (1/6/2026) malam. Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dugaan tindak pidana terhadap anak.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan mengamankan situasi.
“Berdasarkan keterangan awal dari pelapor dan saksi, keluarga korban lebih dulu melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian,” kata Bambang.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel terus mendalami kasus tersebut. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Unit PPA Polres Tangerang Selatan masih menangani dan mendalami kasus ini,” ujar Bambang.
Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
