Beranda Pemerintahan UPTD PPA Lebak Dampingi Psikologis Korban Pencabulan Dukun

UPTD PPA Lebak Dampingi Psikologis Korban Pencabulan Dukun

Kepala UPTD PPA Lebak Renni Nur Yuyanti. (Istimewa)

LEBAK — Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak mendampingi Bunga (nama samaran), korban dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dukun di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

UPTD PPA memberikan bantuan kebutuhan dasar sekaligus pendampingan psikologis setelah menerima laporan kasus tersebut. Pendampingan bertujuan memulihkan kondisi korban sekaligus memastikan korban memperoleh layanan selama proses penanganan perkara.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Renni Nur Yulyanti mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi korban dan menjaga identitas serta privasinya.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan kebutuhan. Identitas serta privasi korban juga menjadi perhatian utama,” kata Renni, Kamis (8/10/2026).

Renni mengatakan, korban menjalani kontrol kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kondisi fisik korban sudah membaik dan tidak lagi mengeluhkan gangguan kesehatan.

Namun, pemulihan psikologis membutuhkan waktu lebih panjang. UPTD PPA sudah memberikan pendampingan awal dan menyiapkan sesi lanjutan setelah kondisi korban lebih siap.

“Dari hasil lab rumah sakit, kondisi secara fisik korban sudah bagus, korban pun sudah tidak keluhan apa pun. Tapi untuk psikologisnya tidak bisa dikatakan sembuh dalam waktu dekat. Jadi harus butuh proses,” ujar Renni.

UPTD PPA akan menjadwalkan kembali pendampingan psikologis tahap kedua. Renni mengatakan, pihaknya mempertimbangkan kondisi korban yang baru menjalani tindakan medis.

“Kami menunggu kondisi korban lebih optimal karena korban sudah menjalani tindakan medis yang tidak ringan. Jadwal psikologis lanjutan akan kami tentukan setelah korban siap,” katanya.

Selain pendampingan medis dan psikologis, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten terkait keberlanjutan pendidikan korban.

UPTD PPA mengusulkan dispensasi agar korban sementara tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) sampai kondisi fisik dan psikologisnya memungkinkan untuk kembali ke sekolah.

Baca Juga :  Pantai Kalapa Warna Lebak Jadi Lokasi Menarik Habiskan Libur Lebaran

“Kami juga sudah melakukan asesmen kalau korban akan kembali ke sekolah karena ada tindakan yang mengharuskan korban beristirahat dulu,” kata Renni.

Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd