
SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi memperkuat sinergi akademik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi di Convention Hall UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI Mugiyanto, Kepala Wilayah Kementerian HAM Banten Menase Kapeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Banten Haryanto, pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Banten, serta Tim Kerja Sama dan Tim Humas Untirta.
MoU antara Kementerian HAM RI dan Untirta memuat komitmen bersama dalam penguatan pengarusutamaan HAM melalui implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kajian akademik, literasi HAM, penyusunan rekomendasi kebijakan, hingga pengembangan sumber daya manusia yang memiliki perspektif hak asasi manusia.
Kegiatan diawali sambutan Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kementerian HAM Banten, Febrianto Hendy. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pimpinan perguruan tinggi dan seluruh peserta dalam agenda penguatan pendidikan HAM di Provinsi Banten.
Menurut Febrianto, penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi pendidikan hak asasi manusia di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan nilai-nilai HAM, konstitusi, dan peraturan perundang-undangan harus menjadi fondasi dalam pembangunan manusia dan penguatan kehidupan berbangsa.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar dalam penguatan regulasi HAM di Indonesia. Karena itu, keterlibatan akademisi dan mahasiswa dinilai strategis dalam mengawal pembentukan kebijakan yang persuasif, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
“Mahasiswa menjadi ujung tombak dalam menyosialisasikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat. Perguruan tinggi juga memiliki peran penting dalam mengawal pembentukan undang-undang HAM melalui pendekatan akademik dan kajian ilmiah,” ujarnya.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi dalam pengembangan isu hak asasi manusia melalui pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, hingga penyusunan kebijakan berbasis akademik.
“Ya, kami sangat optimistis dengan adanya MoU ini bersama Kementerian HAM. Saya kira ini sangat positif untuk memberikan kontribusi dalam penguatan rencana undang-undang HAM, termasuk perbaikan terhadap undang-undang yang sudah ada nantinya dengan melibatkan akademisi kita,” ujar Fatah.
Menurutnya, keterlibatan akademisi dalam isu HAM menjadi penting karena perguruan tinggi memiliki kapasitas keilmuan yang mampu menghadirkan kajian ilmiah dan rekomendasi strategis bagi pemerintah.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, kegiatan juga diisi dengan kuliah umum mengenai penguatan hak asasi manusia di lingkungan pendidikan tinggi yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri HAM RI.
Melalui penandatanganan MoU ini, Untirta dan Kementerian HAM RI diharapkan mampu membangun kolaborasi berkelanjutan dalam penguatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berbasis hak asasi manusia. Kerja sama tersebut juga diharapkan melahirkan berbagai kajian akademik, rekomendasi kebijakan, serta program edukasi yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih responsif terhadap isu-isu HAM, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan publik yang inklusif, humanis, dan berbasis kajian ilmiah. *