Beranda Pemerintahan Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Pandeglang

Unjuk Rasa Tolak RUU KPK dan RKUHP Mahasiswa Duduki Kantor DPRD Pandeglang

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) se-Pandeglang berhasil menduduki depan Gedung DPRD Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) se-Pandeglang berhasil menduduki depan Gedung DPRD Pandeglang.

Perwakilan dari mahasiswa ini diterima langsung oleh Ketua DPRD dan anggota DPRD Pandeglang untuk menyampaikan aspirasi mereka. Para mahasiswa dan anggota DPRD duduk bersama di pelataran Gedung DPRD untuk mencari solusi terkait tuntutan mahasiswa.

Ketua BEM Universitas Mathla’ul Anwar (Unma), Agus Hidayat yang berdiskusi langsung dengan perwakilan DPRD menuntut agar anggota DPRD Pandeglang menandatangani tuntutan mahasiswa di atas materai dan mengawal tuntutan hingga sampai ke DPR RI.

“Tuntutan kami menolak RUU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU SDA yang dianggap tidak pro rakyat. Kami juga menuntut kepada Kapolres Pandeglang untuk menyampaikan kepada Kapolri soal oknum polisi yang memukuli teman-teman mahasiswa dan mengusut tuntas kasus itu,” tegas Agus di depan para perwakilan DPRD Pandeglang, Selasa (1/10/2019).

Para mahasiswa juga mengancam akan mengeluarkan mosi tidak percaya pada DPRD Pandeglang apabila tuntutan mereka tidak disampaikan dan keluar dari apa yang disuarakan.

“Kalau ada yang keluar atau tidak sesuai dengan tuntutan kami maka kami akan membuat mosi tidak percaya pada DPRD Pandeglang,” ujarnya.

Ketua DPRD Pandeglang, Udi Juhdi yang langsung menerima perwakilan mahasiswa mengaku mendukung dan akan menyampaikan tuntutan mereka ke anggota DPR RI.

“Kami sangat mendukung terhadap keinginan mahasiswa yang mana menolak RKUHP soal gelandangan, Minerba, RUU SDA, RUU KPK dimana pegawai harus ASN. Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI karena ini produknya di DPR RI,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono menyampaikan bahwa tuntutan mereka juga akan disampaikan kepada Kapolri.

“Kapolda Sulawesi Tenggara sudah diberhentikan dan 13 oknum polisi sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut, saya akan menyampaikan pada Kapolda dan nanti Kapolda akan menyampaikan kepada Kapolri karena ini harus berjenjang,” katanya.

Pantauan di lokasi mahasiswa membubarkan diri secara tertib usai tuntutan para mahasiswa ditandatangani oleh perwakilan DPRD Pandeglang. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ