Beranda Hukum Ungkap Ganja Sekitar 3 Hektare, Personil Satresnarkoba Polres Serang Diberi Penghargaan

Ungkap Ganja Sekitar 3 Hektare, Personil Satresnarkoba Polres Serang Diberi Penghargaan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyerahkan penghargaan kepada salah satu personil Satresnarkoba Polres Serang Saat Apel Pagi di Halaman Mapolres Serang pada Senin (3/10/2022). (Foto: Humas Polres Serang)

KAB. SERANG – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan usai berhasil mengungkap 30 batang pohon ganja di lahan seluas 3 hektare.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yang dihadiri Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno, Pejabat Utama, serta seluruh personel Satuan Fungsi dalam apel pagi di halaman Mapolres Serang, Senin (3/10/2022).

Kapolres mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini adalah salah satu reward kepada anggota kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Saya menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Satuan Narkoba yang telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektar yang diperkirakan menghasilkan 7,5 ton ganja oleh jaringan narkoba yang dimulai dari barang bukti yang terkecil,” ujar Kapolres pada Senin (3/10/2022).

Kapolres berharap pengungkapan jaringan narkoba yang terbilang cukup besar ini agar tetap dijadikan penyemangat untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

“Sesuai komitmen pimpinan, pemberantasan narkoba adalah prioritas. Oleh karena itu, kita jangan terlena dengan pengungkapan yang sudah dilakukan, harus lebih ditingkatkan,” kata Yudha.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08).

Pengungkapan itu berawal dari barang bukti 41 paket ganja seberat 825 gram yang diamankan dari tersangka AN dan K di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Setelah kedua tersangka dilakukan introgasi diperoleh informasi bahwa AM pernah mendapatkan ganja dari tersangka AN yang merupakan warga Kampung Waluran, Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 13 paket besar, 19 paket sedang dan 9 paket kecil ganja dengan dengan total berat bruto 825 gram.

Dari pengakuan AN, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin dengan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram.

Selanjutnya RM dan RTP dilakukan pemeriksaan dan didapat informasi bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatreskoba AKP Michael K Tandayu bergerak ke Kota Medan, Sumatera Utara untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.

Di Kota Medan berhasil menangkap tersangka RT dan MH dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram yang diakui didapat dari IRL (DPO).

IRL tidak berhasil ditangkap namun diketahui jika dirinya kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Atas pengakuan tersangka RT dan MH, Tim yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu bergerak ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL dan berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja.

“Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan total akan menghasilkan sekitar 7,5 ton ganja kering,” jelas Michael K Tandayu. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini